Plt. Sekda Kota Jayapura Jadi Saksi 30 Pasutri Nikah Massal

Jayapura, TopbNews.com – Dalam rangka HUT Kota Jayapura ke-115, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura menyelenggarakan Nikah massal yang diikuti 30 pasangan pengantin.

mostbet

Disaksikan saksi ahli Plt. Sekda Kota Jayapura Sebanyak 30 pasangan pengantin ini mengikuti nikah massal di gedung Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura pada Kamis, 27 Febuari 2025.

Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian sekaligus sebagai Ketua Panitia Nikah Massal mengatakan, Pernikahan massal yang dilaksanakan hari ini sesuai dengan aturan UU Nomor 23 Tahun 2006.

“Undang Undang ini menyebut setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk dalam hal ini adalah peristiwa perkawinan,” ujarnya.

Evelyn menambahkan kegiatan yang sama telah dilaksanakan sejak tahun 2012 hingga saat ini.

“Dilaksanakan nikah massal bagi warga masyarakat di kota Jayapura yang beragama islam sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 sudah mencapai 1.937 pasangan,” ujarnya.

Lanjutnya, maksud dan tujuan dilaksanakannya nikah massal yakni agar terciptanya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di kota Jayapura, terpenuhinya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat kota Jayapura dan memberikan perlindungan terhadap status perkawinan.

Plt. Sekda Kota Jayapura, Everth Meraudje dalam sambutannya mengatakan Nikah Massal yang digelar Pemkot Jayapura dalam rangka menciptakan kota Jayapura menuju kota tertib administrasi kependudukan.

“Pemkot Jayapura terus berupaya menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terhadap status hukum dalam peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang dialami oleh setiap penduduknya sesuai UU Perkawinan No.1 Tahun 1974,” katanya dihadapan Pasutri nikah massal.

Everth menambahkan, pelayanan terpadu nikah massal dan sidang isbat sangat besar manfaatnya bagi warga kota Jayapura yang kurang mampu mengingat animo kesadaran masyarakat kota Jayapura sangat tinggi dalam mengurus dokumen pencatatan sipil.

“Pemkot Jayapura melalui Disdukcapil akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus bekerja sama dengan para pimpinan pemuka agama untuk membantu warga kota Jayapura sehingga mereka dapat memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan baik dari sisi agama maupun hukum pemerintah,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan nikah massal dan sidang isbat, Plt. Sekda Kota Jayapura menjadi saksi ahli bagj 1 pasangan sidang isbat dan 5 pasangan nikah massal sekaligus menyerahkan secara simbolis Mahar, Buku Nikah, Kartu Keluarga dan KTP.

Diketahui, jumlah pasangan nikah massal tahun 2024 bagi pasangan agama Islam sebanyak 30 pasangan, terdiri dari 25 pasangan nikah massal dan 5 pasangan sidang isbat.

Sementara Nikah Massal Bagi 70 Pasangan yang beragama Kristen, Katholik, Budha dan Hindu akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 mendatang. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!