
Yapen, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus pengawasan pemanfaatan Dana Desa melalui Program Jaga Desa.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Rabu (11/3), yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, Kajari Kepulauan Yapen Tumpal Eben Ezer, Plt Sekda Yapen, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Tumpal Eben Ezer, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Menurutnya, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara maupun kepentingan umum”, tegas Kajari.
Ia juga menambahkan bahwa MoU tersebut merupakan kerangka kerja sama secara umum yang tidak secara langsung mengikat setiap permasalahan hukum yang bersifat spesifik, namun menjadi landasan koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen atas komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan hukum.
“Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan”, ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa kerjasama ini penting untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Bupati Yapen turut mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal dengan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum.
“Sehingga setiap kebijakan dan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tambahnya.
Melalui kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen semakin kuat guna mendukung kelancaran pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*/TOP Kontri02)