Perjuangkan Hak Konstitusional Politik OAP, LMA Papua Barat bersama Barisan Merah Putih Audiens bersama MRP Papua Barat

Ketua LMA Papua Barat, Maurids Saiba saat menyerahkan Pokok-Pokok Pikiran kepada Wakil Ketua I MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren (Foto : Hengki/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat bersama Barisan Merah Putih terus melakukan berbagai upaya, untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional politik Orang Asli Papua (OAP).

Salah satu upaya yang ditempuh saat ini yaitu melakukan audiens dengan Majelis Rakyat Papua Papua Barat (MRPB), Jumat (23/4) di Kantor MRP Papua Barat.

“Kami diundang oleh Majelis Rakyat Papua Barat untuk melakukan audiens. Dalam audiens tersebut kami membahas beberapa isu tentang hak-hak dasar orang asli Papua”, kata Ketua LMA Papua Barat, Maurids Saiba kepada media ini.

Maurids yang juga Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus menjelaskan, dalam audiens, pihaknya juga menyerahkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran dari masyarakat asli Papua di Provinsi Papua Barat tentang eksistensi otonomi khusus Papua dalam melindungi hak-hak konstitusional politik orang asli papua yaitu hak politik dalam pesta demokrasi 2024, baik Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, maupun Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati, serta Rekrutmen DPRP dan DPRK.

“Berkenaan dengan Pilkada Gubernur/Bupati merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2023, LMA meminta kepada MRPB dan Fraksi Otsus DPR PB agar menetapkan regulasi yang tegas berkenaan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota, dari kalangan Orang Asli Papua, dalam rangka menjamin terpenuhinya hak politik orang asli Papua yang dijamin oleh negara”, ujarnya.

Selain itu, kata Maurids, terkait rekrutmen DPRP dan DPRK sebagaimana sudah dibahas didalam Rakornis Bakesbangpol Papua Barat di Manokwari tanggal 8 Maret 2024, patut disampaikan bahwa LMA Papua Barat telah membentuk unit fungsional bersifat Ad-hock yang disebut Desk DPRP LMA PB 2024, yang siap bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Badan Kesbangpol) dan Pokja Adat MRP PB demi menyukseskan proses rekrutmen anggota DPR Otsus baik di tingkat Kabupaten (DPRK) maupun di tingkat Provinsi (DPRP).

“Peran partisipasi LMA ini perlu dipertimbangkan Pemerintah, MRPB dan Fraksi Otsus DPRB mengingat dua aspek penting yaitu aspek historis menghadirkan kursi DPR otsus sejak tahun 2009, hingga putusan MK tahun 2011 yang digerakkan oleh Barisan Merah Putih yang berafiliasi dengan LMA Papua Barat. Kedua, aspek kelembagaan dimana LMA Papua Barat memiliki legalitas di pusat dan didaftar serta eksis di berbagai Kabupaten di Provinsi Papua Barat”, jelas Maurids.

Lanjutnya, dalam pokok pikiran secara khusus juga disampaikan, terkait dengan proses perekrutan calon anggota panitia seleksi (pansel) DPRK merujuk pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 dan surat Penjabat Gubernur kepada MRPB tanggal 26 Februari 2024, yang pada pokoknya meminta Pimpinan MRPB mengusulkan 3 orang keterwakilan masyarakat adat dari masing-masing Kabupaten se-Provinsi Papua Barat.

“Maka dengan ini, LMA Provinsi Papua Barat meminta kepada MRPB agar melalui Pokja Adat dapat berkoordinasi dengan pengurus LMA dan secara berjenjang dengan LMA tingkat Kabupaten guna mendapatkan nama-nama bakal calon anggota pansel yang diperlukan”, terangnya.

Maurids menyatakan, LMA sebagai salah satu komponen yang mewadahi masyarakat adat perlu menyampaikan hal ini, dalam rangka pelaksanaan pembangunan kesejahteraan papua, merujuk kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam otonomi khusus bagi orang asli papua. (*)

Penulis : Hengki Kadiwaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!