Penumpang Super Air Jet Diamankan Tim Ditresnarkoba, Sembunyikan Sabu 61,82 Gram di Celana Dalam

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol. Japerson Sinaga serta Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Narkoba saat gelar jumpa pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025). Tersangka R pemilik 61,82 Gram Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu siap pertanggungjawabkan perbuatannya. (Foto : Top01/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat maskapai Super Air Jet saat tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat (31/8/2025) sekitar pukul 07.40 WIT.

mostbet

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo memimpin Press Release di Mapolda Manokwari didampingi Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Japerson Sinaga serta Kanit Satu Subdit Satu Direktorat Narkoba, Di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025) menjelaskan kronolgis penangkapan terhadap tersangka berinisial R bermula saat tiba di Bandara Rendani Manokwari menumpang maskapai pesawat Super Air Jet.

Kronologisnya, cerita Kabid Humas saat tersangka turun turun dari pesawat, ia terlihat menuju tempat parkiran kendaraan roda dua (motor) di sisi sebelah kiri bandara.

Tersangka sudah menjadi target petugas kepolisian, langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan bukti sabu yang disembunyikan tersangka di tubuhnya.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan Satu jenis Sabu yang disisipkan dalam celana dalam tersangka.

Kabid Humas menjelaskan tiga bungkus barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota dari tersangka 61,82 Gram. Rinciannya yaitu 1 bungkus plastik ukuran sedang seberat 4,72 Gram, 1 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 26,74 Gram serta 1 bungkus plastik ukuran besar dengan berat 30,76 Gram.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan sanksi Primer Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling lama 6 Tahun sampai 20 Tahun penjara serta ancaman maksimal hukuman Mati atau Pidana seumur hidup dan denda Rp. 1 Milyar – Rp. 10 Milyar. (Top01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!