
Manokwari, TopbNews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPR Papua Barat, Selasa (21/11) pagi, disalah satu hotel di Manokwari.
Pertemuan singkat itu membahas waktu penetapan dokumen KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2024. Pasalnya, KUA-PPAS yang dijadwalkan dilakukan penandatanganan pada Senin (20/11) malam, batal dilaksanakan.
“Oiya, kita bicara mengenai kesiapan pembahasan dan penandatanganan KUA/PPAS Induk tahun 2024 untuk persiapan pembahasan RAPBD tahun 2024 , kami sudah ada kesepahaman bersama dengan pimpinan dewan,” kata Ali Baham Temongmere.
Sekda definitif Provinsi Papua Barat ini mengatakan, pihaknya sudah ada kesepakatan bersama terkait dengan waktu pembahasan RAPBD.
“Waktu penetapan KUA/PPAS dan RAPBD Induk 2024 setelah kunjungan Presiden di Fakfak dan Teluk Bintuni,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyampaikan, pertemuan dengan Pj Gubernur membahas waktu penetapan KUA/PPAS dan pembahasan RAPBD Induk 2024.
“Belum ya, jadi tahapan itu yang harus kita kembali bicara dengan Pak Pj Gubernur lagi soal waktu pembahasan dan penetapan dokumen APBD Induk 2024,” tegas Wonggor.
Politisi Golkar ini menegaskan, batas penetapan RAPBD Induk 2024 pada akhir bulan November 2023 sehingga pihak DPR Papua Barat tidak mau dikenakan teguran dari Kemendagri.
“Agenda Pak Pj Gubernur dengan waktu pembahasan DPR belum klop sehingga kita harus kejar supaya sebelum tanggal 30 November 2023 sudah ketuk palu”, pungkas Wonggor.
Penulis : Tesan