Penertiban Bangunan Liar, Bupati Hermus Tegaskan Kota Harus Tertib dan Nyaman

Manokwari, TopbNews.com – Pertemuan antara Bupati Manokwari Hermus Indou dan para pedagang di Jalan Siliwangi khusus area Pelabuhan Manokwari serta pedagang di Jalan Baru Sowi Gunung berlangsung di Ruanga Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (14/01/26). Pertemuan membahas penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang jalan protokol.

Bupati Hermus Indou menegaskan bangunan liar yang berdiri di trotoar maupun bahu jalan harus ditata kembali demi kepentingan bersama. “Kota ini juga harus teratur, kota ini juga harus bersih, kota ini juga harus aman, kota ini juga harus nyaman. Karena Manokwari hari ini memikul dua fungsi besar sebagai pusat peradaban di Tanah Papua dan sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Bupati menjelaskan sebagian besar bangunan yang didirikan di sepanjang Jalan Siliwangi hingga Trikora tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Hal ini menyebabkan kesemrawutan kota, mengganggu kenyamanan publik serta merusak estetika daerah. “Bangunan-bangunan yang ada di atas trotoar atau ruang yang tidak diperbolehkan itu dikategorikan sebagai bangunan liar. Ini tidak hanya soal aturan, tapi soal keadilan dan kemanusiaan. Yang pimpin pemerintahan juga manusia, dan yang berjualan di situ juga manusia,” tambahnya.

Menurut Hermus, pemerintah tidak bermaksud mencari pihak yang salah, tetapi ingin memastikan seluruh proses dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan pemerintah adalah dua subjek pembangunan yang sama-sama bertanggung jawab menjaga Manokwari tetap tertib.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengungkap Pemkab Manokwari telah menyiapkan rencana aksi penertiban bangunan liar. “Minggu ini saya tanda tangan keputusan Bupati tentang rencana aksi. Setelah itu, kita bentuk tim penertiban yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan para pemilik bangunan,” jelasnya.

Tim tersebut akan turun melakukan pendataan dari Januari hingga Februari. Pendataan akan mencakup luas bangunan, pemilik, lokasi, hingga aktivitas yang dilakukan. Setelah data diverifikasi, pemerintah bersama Pemerintah Provinsi akan merumuskan langkah penertiban sebelum proses pembongkaran.

Bupati juga menegaskan tidak ada mekanisme ganti rugi. “Yang ada adalah santunan. Santunan ini kita siapkan untuk membantu pemilik memindahkan barang-barangnya sebelum pembongkaran dilakukan,” katanya.

Pemerintah menargetkan penataan kawasan dapat selesai pada bulan Mei 2026. Hermus berharap seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini berlangsung secara baik, manusiawi, dan membawa kota ini menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman sesuai norma agama, adat, dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (TOP-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!