OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre

Jakarta, TopbNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan pengaduan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyahardianto, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Penandatanganan PKS dengan Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 ini bertujuan untuk memperkuat penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan di sektor jasa keuangan melalui sistem IASC yang dapat diakses di laman https://iasc.ojk.go.id.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat korban penipuan akan lebih mudah menyampaikan laporan kepada Polri melalui IASC. Laporan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian dana milik korban dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menekan peningkatan jumlah kasus dan korban penipuan (scamming) yang kian marak seiring perkembangan teknologi digital.
OJK mencatat, modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan digital, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam percepatan proses pengembalian dana korban, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.

Sementara itu, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman ilegal dapat melapor melalui website https://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!