
Manokwari, TopbNews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, kembali menegaskan pentingnya kesiapan data dan informasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat yang berlangsung di Kantor Gubernur, Arfai, Manokwari, Selasa (7/4/2026).
Sekda menekankan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara di setiap OPD bersikap proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan sebagaimana telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya”, ujarnya.
Pertemuan ini menandai dimulainya pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 9 April hingga 8 Mei 2026.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menegaskan pentingnya komunikasi yang efektif dan efisien guna mendukung kelancaran proses audit.
“Kami berharap seluruh pihak tetap kooperatif dan menyampaikan data secara lengkap agar tim pemeriksa dapat bekerja secara optimal dan tidak terjadi kesalahan dalam penilaian”, jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu tahun ini.
“Ini merupakan capaian yang patut dibanggakan karena menunjukkan Papua Barat telah sejajar dengan provinsi lain di Indonesia”, tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK akan berpedoman pada sejumlah aspek, di antaranya objek pemeriksaan berupa laporan keuangan pemerintah daerah, kriteria berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, serta sasaran untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan yang berujung pada pemberian opini.
Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban APBD, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Melalui proses ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah di Papua Barat semakin baik dan transparan. (*/rls)