Pemkot Jayapura dan Imigrasi Deportasi 19 Warga PNG Ilegal

Kota Jayapura, TopbNews.com – Walikota Jayapura akhirnya turun lapangan memimpin langsung proses pemulangan 19 warga negara Papua New Guinea (PNG) Ilegal untuk kembali ke negaranya, Kamis 22 Mei 2025.

Ke-19 warga PNG tinggal tanpa dokumen resmi di wilayah Negara Indonesia tepatnya di daerah Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Proses pemulangan (deportasi) dilakukan melalui Pos Lintas Batas Antar Negara (PLBN) Wutung dan bekerjasama dengan pihak Imigrasi.

Walikota Jayapura, Abisai Rollo menyebut beberapa diantara warga PNG ini telah tinggal di Jayapura khususnya di daerah Transad Skouw Sae selama bertahun-tahun tanpa dokumen resmi.

“Saya mengapresiasi pihak imigrasi yang pro aktif dalam menerima laporan terkait keberadaan ke-19 warga PNG bahkan turut serta bersama Pemkot Jayapura untuk memfasilitasi kepulangan warga PNG”.

“Kami mengambil tindakan ini bukan untuk mengusir, melainkan memastikan setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia harus memiliki izin yang resmi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Keberadaan mereka bukan saja tinggal tanpa dokumen yang sah, namun mereka ditengarai sering menyimpan barang hasil curian seperti motor, laptop, senjata tabung dan lainnya bahkan tempat mereka sering dijadikan tempat untuk mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura.

“Saya menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura yang tinggal di perbatasan untuk berhati-hati terhadap warga PNG yang mau tinggal tanpa ada dokumen yang resmi, kalau mereka mau datang atau jalan-jalan belanja lalu pulang lagi silahkan. Tapi kita harus berhati hati berkaitan dengan peredaran ganja dan narkoba, jangan sampai terjadi dan merusak anak anak kita di Jayapura,” pesan Walikota.

Dia menegaskan hubungan keluarga harus tetap terjalin tapi aturan harus tetap kita jalankan.

“Seluruh warga Asing yang akan tinggal di kota Jayapura wajib memiliki dokumen yang sah demikian juga sebaliknya,” tandasnya.

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!