Pemkab Yapen Perkuat Layanan RSUD Serui Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Yapen, TopbNews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serui.

Hal itu dimuat dalam rapat koordinasi terkait pelayanan satu pintu, yang dipimpin Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy didampingi PLH Sekda Yapen Oktavianus Ayorbaba, di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat, Kamis (19/2).

Bupati menyampaikan bahwa pelayanan satu pintu pada RSUD Serui yang dilaunching oleh Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen akhir tahun lalu, harus benar-benar berfungsi secara maksimal.

“Oleh karena itu, hari ini kita memastikan setiap instansi yang bertugas mengenai hal itu, harus disiapkan”, kata Bupati Benyamin Arisoy.

Kesiapan itu terkait sarana-prasarana, tanggung jawabnya, fasilitas yang diperlukan, aparat terkait dari RSUD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas teknis lainnya.

Sebagai informasi, pelayanan satu pintu yang dilaunching Wakil Gubernur Papua, termuat beberapa layanan inovasi didalamnya.

Salah satunya, penempatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yapen, Dinas Sosial serta  BPJS kesehatan, yang telah disiapkan sekertariat khusus pada RSUD Serui oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen sipil saat berobat.

“Sehingga kita berharap di rumah sakit akan ada perubahan di tahun 2026 ini”, ujar Bupati sembari menegaskan bahwa inti dari pertemuan ini untuk menyepakati tugas-tugas yang belum berjalan maksimal terkait pelayanan satu pintu di RSUD Serui.

Turut hadir pada rapat tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Serui, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas DPMK, Kepala BPS, Kepala Puskesmas Warari, Kepala Puskesmas Serui Kota, Kepala BPJS Kesehatan, dan Kepala Dinas Dukcapil. (*/Top Kontri 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!