Ditresnarkoba Polda PB Amankan Tiga Tersangka Sabu

Manokwari, TopbNews.com – Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus narkotika jenis sabu pada dua lokasi berbeda, yakni di wilayah SP dan Kota Manokwari. Penangkapan dilakukan tanggal 28 dan 29 Januari 2026.

mostbet

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. Roy Berman Simangunsong, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap peredaran narkotika di wilayah Manokwari dan sekitar.

Pada tanggal 28 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka perempuan berinisial OD di wilayah SP. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram.

Selanjutnya, tanggal 29 Januari 2026, petugas kembali mengamankan satu tersangka laki-laki berinisial AA di wilayah Kota Manokwari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 30 gram yang diduga akan diedarkan.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika. Barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Makassar dan diedarkan di wilayah Manokwari,” ujar Roy Berman Simangunsong.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!