
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mempercepat penataan ruang dengan menyusun lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara paralel.
Penyusunan lima RDTR tersebut didukung Bantuan Teknis (Bantek) Pemerintah Pusat untuk dua RDTR, APBD Kabupaten Manokwari untuk dua RDTR, dan APBD Provinsi Papua Barat untuk satu RDTR.
Tahapan penting percepatan itu dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Industri Maruni dan RDTR Kawasan Perkotaan Masni–Masni Utara, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, dan dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, perangkat daerah, akademisi, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono menegaskan RDTR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting pengendalian pemanfaatan ruang.
“RDTR bukan hanya dokumen perencanaan. RDTR adalah instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terarah dan berkelanjutan. Di dalamnya harus ada kepastian ruang bagi masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha,” ujar Mugiyono.
Ia menekankan tata ruang harus mampu menjawab dinamika pembangunan dan investasi, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Kita ingin investasi di Manokwari tumbuh, tetapi harus berada dalam koridor tata ruang,” tegasnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & Perhubungan Kabupaten Manokwari, Dr. Yullyus Kocu, menyampaikan percepatan lima RDTR merupakan hasil kolaborasi semua pihak.
“Kita patut bersyukur, proses akselerasi lima RDTR dapat berjalan baik. Ini bukan pekerjaan satu pihak, tetapi hasil kerja bersama dan komitmen memperkuat penataan ruang,” ujar Yullyus.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Manokwari Hermus Indou, atas dukungan terhadap agenda strategis penataan ruang.
Melalui FGD dan KP KLHS ini, pemangku kepentingan memberi masukan terkait isu strategis, potensi dampak lingkungan, dan arah pengembangan kawasan.

Untuk Kawasan Industri Maruni, RDTR diharapkan memberi kerangka ruang yang jelas bagi pengembangan industri dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, infrastruktur, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Sementara RDTR Kawasan Perkotaan Masni–Masni Utara diarahkan memberi kepastian struktur dan pola ruang bagi pertumbuhan perkotaan, permukiman, perdagangan, jasa, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Pemkab Manokwari menempatkan RDTR sebagai instrumen penting untuk menghadirkan kepastian perizinan yang lebih transparan, terukur, dan berbasis tata ruang.
Dengan percepatan lima RDTR secara paralel, Pemkab berharap dapat membangun fondasi tata ruang yang kuat untuk mendukung investasi yang bertanggung jawab dan pembangunan berkelanjutan. (*/rls)