
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tahun 2026, sebanyak 27 ribu warga akan dijamin dalam program tersebut dengan alokasi anggaran daerah sebesar Rp12 miliar.
Kebijakan itu ditetapkan melalui penandatanganan Rencana Kerja JKN Tahun 2026 antara Pemkab Manokwari dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, yang berlangsung di Manokwari, Kamis (30/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo.
Wakil Bupati Mugiyono menjelaskan, jumlah peserta yang dijamin tahun depan sedikit berkurang dibandingkan tahun 2025, seiring penyesuaian dengan realisasi jumlah peserta aktif.
“Tahun depan kita menjamin 27 ribu warga dengan anggaran Rp12 miliar. Tahun ini ada 29.271 warga yang dijamin dengan Rp12,543 miliar, namun realisasi pendaftarannya baru sekitar 24 ribu peserta. Jadi kita sesuaikan agar lebih efisien dan tepat sasaran”, kata Mugiyono.
Ia menambahkan, hingga September 2025, dari 29.271 kuota yang disiapkan, tercatat 24.159 peserta PBPU telah terdaftar, sementara 5.122 kuota masih tersisa.

Pemerintah berharap jumlah peserta tahun depan dapat terpenuhi secara maksimal.
“Mudah-mudahan tahun depan jumlah peserta bisa terpenuhi. Kalau pun ada sisa, semoga tidak sebanyak tahun ini”, ujarnya.
Menurut Mugiyono, pemerintah daerah akan terus memastikan tidak ada warga yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Pemerintah hadir untuk menjamin masyarakat, terutama yang kurang mampu, agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa pendaftaran peserta JKN daerah harus melalui rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
“Masyarakat yang mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial akan kami daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Program ini hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)”, jelas Dwi.
Ia menambahkan, warga yang sebelumnya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN namun dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, masih dapat dijamin kembali melalui program daerah, dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.
“Semua prosedur harus diikuti agar prosesnya berjalan lancar”, tandasnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Manokwari menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan tepat sasaran. (*)
Penulis : Hengki/Rian