
Manokwari, TopbNews.com – Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menjelaskan peraturan KPU terkait perpanjangan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2024-2029.
Paskalis mengatakan, dalam Peraturan KPU pasal 135 Nomor 8 Tahun 2024 mengatur bahwa partai politik yang belum mengusung pasangan calon, diberi kesempatan untuk bergabung.
“Untuk memberikan kesempatan pada partai yang belum mengusung pasangan calon, maka KPU membuka kembali pendaftaran selama 3 hari. Karena, di data kami, masih ada 1 partai yang belum mendaftar. Jadi, kita akan upayakan untuk membuka pendaftaran di tanggal 1 September 2024”, kata Paskalis Semunya di Aula KPU, Husni Kamil Manik.
Paskalis melanjutkan, bahwa yang sudah diterima bisa lanjut untuk Verifikasi orang asli Papua (OAP).
Selain itu, terkait kotak kosong, Paskalis menyebutkan bahwa Pilkada ini belum dapat dikatakan kotak kosong.
“Pilkada dengan kotak kosong atau dengan satu paslon saja dapat dilakukan setelah seluruh optimalisasi yang dilakukan tetap hanya satu paslon saja yang memenuhi syarat”, Jelas Paskalis.
Paskalis menyebut, di Papua Barat ada 3 KPU yang membuka perpanjangan pendaftaran, yakni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Kaimana.
“Di Papua Barat ini tinggal kita pantau Manokwari, dan Kaimana termasuk Provinsi”, ujarnya. (*/KY)