
Manokwari, TopbNews.com – Saksi Partai Golkar, Amin Ngabalin melayangkan keberatan atas hasil Pleno Pemilu DPRD Provinsi di beberapa distrik yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Amin mengatakan, GOLKAR kehilangan suara yang berimbas pada hilangnya satu kursi di DPRD Provinsi Papua Barat dari Dapil Papua Barat 3, Teluk Bintuni.
“Akibat dari kehilangan jumlah suara ini mengakibatkan kami dari partai GOLKAR kehilangan satu kursi”, ujar Amin Ngabalin.
Ia menjelaskan, keterangan dari saksi GOLKAR di bintuni bahwa keberatan telah diajukan pada pleno tingkat kabupaten. Dan khusus untuk C1, saksi GOLKAR tidak memegang C1 salinan pada TPS.
Lanjutnya, khusus untuk distrik Weriagar dan Farfuwar terdapat penggelembungan suara yang menghilangkan suara Partai GOLKAR yang berimbas pada hilangnya 1 kursi Partai GOLKAR.
“Jadi dengan sangat terpaksa kami harus mengatakan bahwa GOLKAR belum dapat menerima hasil ini. Karena akibat dari kehilangan suara kami, maka imbasnya terjadi penggelembungan suara terhadap partai politik tertentu”, bebernya.
KPU Kabupaten Teluk Bintuni membenarkan bila saksi GOLKAR mengajukan keberatan namun tidak bisa memberikan data sandingan, dikarenakan saksi tidak mendapatkan C salinan.
“Kami jelaskan bawah C salinan diberikan kepada saksi yang hadir di TPS. Sementara saksi yang tidak hadi tidak diberikan C salinan. Untuk distrik Weriagar dan Farfuwar karena saksi tidak bisa menyajikan data sandingan maka dengan bawaslu menyampaikan tidak adanya perbedaan data sehingga kami mengesahkan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi di Pleno tingkat kabupaten”, jelasnya.
Dari penjelasan itu, saksi GOLKAR menanyakan apakah pada saat pleno tingkat distrik saksi menandatangani hasil plano.
“Saksi tidak menandatangani karena tidak hadir”, ucap KPU Teluk Bintuni. (*)
Penulis : Marthina Marisan