
Sorong, TopbNews.com – Tanah Papua kembali menegaskan posisinya sebagai wilayah adat terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data terbaru Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) edisi Maret 2025, total wilayah adat yang tersebar di lima provinsi Papua mencapai 13,8 juta hektare, dengan total 291 peta wilayah adat. Akan tetapi, dari luasan tersebut, baru sebagian kecil yang secara resmi diakui negara.
Provinsj Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya menyumbang hampir separuh dari keseluruhan wilayah adat nasional yang tercatat mencapai 32,3 juta hektar.
Provinsi Papua memiliki luasan tertinggi dengan 5,9 juta hektar, disusul Papua Barat Daya 2,6 juta hektar, Papua 3,7 juta hektar, dan Papua Selatan 230 ribu hektar.
Kendati demikian, pengakuan formal negara melalui penetapan legalitas masih sangat minim. Dari total wilayah adat di Papua, hanya sekitar 749 ribu hektar di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan 124 ribu hektar di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Mirisnya, provinsi Papua Pegunungan sama sekali belum memiliki penetapan wilayah adat.
Ironis karena sebagian besar wilayah adat di Papua tumpang tindih dengan izin-izin industri ekstraktif seperti perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
BRWA mencatat, jutaan hektare wilayah adat di Papua masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, serta potensi besar hutan adat yang belum ditetapkan.
Data BRWA juga menunjukkan terdapat 5,4 juta hektar wilayah adat di Papua yang berada dalam potensi penetapan hutan adat, namun masih belum memiliki kejelasan hukum.
Pengakuan terhadap wilayah adat di Papua bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga soal keadilan sosial, perlindungan budaya, dan kelestarian lingkungan hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Penulis : Marthina Marisan