
Oleh: Papuan Centre
Di bawah kekayaan mineral dan hijaunya hutan yang melimpah, Papua menyimpan sebuah paradoks tragis: di satu sisi, ia adalah penjelmaan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; di sisi lain, ia adalah bukti kegagalan implementasi pasal tersebut.
Pasal 33 adalah inti dari kedaulatan ekonomi kita, menjamin bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam… dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Di Papua, amanat ini diterjemahkan menjadi aliran pendapatan triliunan rupiah dari sektor ekstraktif, yang idealistiknya seharusnya mengangkat Masyarakat Adat Papua (MAP) dari kemiskinan.
Hukum Sektoral Melawan Hukum Adat
Namun, realitasnya berbeda. Kontradiksi ini muncul dari peraturan perundang-undangan turunan yang secara struktural mendahulukan kepentingan modal daripada hak komunal.
Peraturan di sektor Kehutanan (UU 41/1999), Pertambangan (UU 3/2020), dan Agraria (terkait HGU sawit) secara kolektif menciptakan kerangka hukum yang legalistik-formal. Kerangka ini memungkinkan negara untuk mengklaim tanah dan hutan adat sebagai Hutan Negara atau Wilayah Pertambangan, lantas mengeluarkan izin konsesi yang merugikan MAP seringkali tanpa proses persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) yang adil.
Inilah pangkal konflik: Kekayaan yang dieksploitasi untuk “kemakmuran negara” justru merampas sumber kehidupan, identitas, dan hak ulayat dari pemilik asli tanah itu, merobek asas kekeluargaan yang diamanatkan Pasal 33 Ayat (1).
Intervensi Kritis Mahkamah Konstitusi
Salah satu upaya perbaikan krusial datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 35/PUU-X/2012. Putusan ini adalah koreksi fundamental terhadap UU Kehutanan, yang secara eksplisit menghapus frasa “hutan negara” dari definisi Hutan Adat.
Putusan ini menegaskan bahwa: Hutan Adat bukan lagi milik negara, melainkan Hutan Hak Masyarakat Adat.
Implikasinya di Papua sangat besar. Putusan ini memberikan dasar hukum bagi MAP untuk mengklaim kembali tanah ulayat mereka, menuntut pembatalan izin-izin yang diterbitkan tanpa persetujuan, dan menghentikan laju deforestasi yang merusak. MK telah mengembalikan esensi Pasal 33, mengingatkan bahwa penguasaan negara harus mencerminkan penguasaan untuk perlindungan rakyat, bukan untuk pengalihan aset kepada korporasi.
Jalan Keluar: Dari Janji ke Keadilan
Sayangnya, delapan tahun berlalu sejak putusan MK, implementasi di Papua masih tersendat. Peraturan Daerah (Perda) yang wajib dibuat untuk secara resmi mengakui Masyarakat Hukum Adat dan memetakan wilayah adat mereka berjalan lambat, terperangkap birokrasi dan hambatan politik lokal.
Negara harus mengakhiri kontradiksi ini. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 di Papua, ada tiga langkah mendesak:
- Akselerasi Pengakuan Adat: Pemerintah daerah harus segera membuat dan melaksanakan Perda Pengakuan MAP berdasarkan Putusan MK 35/2012, menjadikan peta wilayah adat sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh izin sektoral manapun.
- Transparansi Dana Otsus: Memastikan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang sebagian besar berasal dari bagi hasil SDA, dikelola secara transparan dan dialokasikan langsung untuk pembangunan manusia di tingkat kampung dan komunitas adat.
- Prioritas Ekonomi Rakyat: Menggunakan kekayaan SDA sebagai modal untuk diversifikasi ekonomi, mengutamakan pengembangan pertanian, perikanan, dan UMKM berbasis kearifan lokal, bukan hanya industri ekstraktif.
Kegagalan untuk menindaklanjuti secara serius Putusan MK dan mengoreksi peraturan turunan hanya akan menegaskan bahwa bagi Papua, Pasal 33 UUD 1945 bukanlah janji kemakmuran, melainkan izin konstitusional untuk konsesi yang merampas. Inilah saatnya mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sesuai amanat pendiri bangsa. (*)