
Oleh: Papuan Centre
Jantung Otsus yang Dipaksa Berdetak Irama Partai
Sejak disempurnakan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, Otonomi Khusus (Otsus) Papua hadir membawa janji luhur: Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Janji ini berwujud syarat mutlak bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP. Secara normatif, kepala daerah Papua kini diwajibkan untuk memihak penuh pada hak-hak dasar dan martabat bangsanya sendiri.
Namun, inilah ironi yang menggerogoti. Saat Otsus mengamanatkan kepala daerah berorientasi ke adat dan kultural, Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tetap tegak: setiap calon harus diusung oleh Partai Politik (Parpol). Ini bukan sekadar mekanisme prosedural, ini adalah persimpangan yang mematikan.
OAP yang berambisi memimpin, betapapun murni niatnya membela tanah air, harus menundukkan kepala dan loyalitasnya pada bendera Parpol di Jakarta. Mereka dipaksa memilih: melayani aspirasi rakyat yang memberi legitimasi kultural, atau melayani agenda Parpol yang memberi legitimasi elektoral.
Utang Budi yang Mengikat Kebijakan
Parpol bukan kendaraan gratis. Biaya kampanye, dukungan logistik, hingga endorsement elite pusat adalah utang politik yang harus dibayar. Begitu seorang Gubernur/Bupati OAP terpilih, ia segera berhadapan dengan tagihan:
- Jatah Kursi Birokrasi: Parpol menuntut kader mereka ditempatkan di pos-pos strategis (Kepala Dinas basah, Direksi BUMD). Ini sering bertentangan dengan kebutuhan profesionalisme dan prinsip afirmasi OAP yang kompeten.
- Kepentingan Nasional vs. Kepentingan Lokal: Parpol, yang fokusnya adalah Pemilu serentak berikutnya, akan menekan kepala daerah OAP untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan bos di Jakarta, meski kebijakan tersebut merugikan masyarakat adat (misalnya, isu perizinan sumber daya alam).
- Loyalitas Ganda: Kepala daerah OAP yang menolak tuntutan Parpol berisiko tinggi. Sanksi terburuk adalah Pemecatan dari Kader Partai, yang secara efektif bisa melumpuhkan mesin politik dan memicu mosi tidak percaya di dewan.
Tuntutan-tuntutan ini adalah “sandera” yang menjauhkan kepala daerah OAP dari mandat utama Otsus: mengalokasikan dana dan kebijakan secara eksklusif untuk kesejahteraan OAP, bukan untuk menyejahterakan kantong Parpol pengusung.
Solusi: Memaksa Parpol Ber-Otsus
Dilema ini tidak bisa diatasi hanya dengan etika personal sang kepala daerah. Perlu ada tekanan struktural:
- MRP sebagai Palu Godam Moral: Majelis Rakyat Papua (MRP) harus diperkuat menjadi lembaga yang benar-benar independen dan berwibawa. Setiap kebijakan strategis yang menyentuh OAP harus mendapatkan restu kultural dari MRP. Ini akan memberi tameng bagi kepala daerah untuk menolak intervensi Parpol yang misaligned dengan Otsus.
- Transparansi Dana Kampanye Khusus: Perlu regulasi yang mengatur bahwa dana kampanye kepala daerah OAP harus transparan, didominasi oleh sumber lokal, dan menjamin independensi kebijakan pasca-terpilih.
- Reformasi Internal Parpol di Tanah Papua: Parpol harus dipaksa memiliki visi dan misi yang inheren mendukung Otsus. Sebaiknya, Parpol nasional benar-benar menempatkan Otsus sebagai platform utamanya di tanah Papua.
Jika Parpol tetap diposisikan sebagai “majikan” yang hanya mengejar kekuasaan sentralistik, maka Otsus akan selamanya menjadi lip service. Kepala daerah OAP akan terus menjadi tokoh boneka yang secara simbolis OAP, namun secara kebijakan tetap menjalankan agenda Jakarta. Dan pada akhirnya, yang rugi adalah rakyat Papua sendiri. (*)