
Manokwari, TopbNews.com – Panitia Seleksi (Pansel) DPRP Papua Barat Rabu (18/2) malam secara resmi mengumumkan 9 nama Calon Terpilih dan 27 Calon Tetap hasil seleksi Calon Anggota DPRP melalui mekaniseme Pengangkatan Periode 2024 – 2029.
Penetapan Calon Anggota Terpilih dan Calon Anggota Tetap ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia Seleksi pada Selasa tanggal 18 Februari 2025 Pukul 19.00 WIT dengan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Nomor : 11/PANSEL- DPRP/II/2025.
Ketua Pansel, Yusuf Sawaki dalam konferensi pers menegaskan bahwa Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugas untuk menilai seleksi Administrasi, Pemeriksaan Kesehatan dan Kejiwaan, serta seleksi Kompetensi yang terdiri dari Penulisan Makalah, Presentasi Makalah dan Wawancara, bekerja sangat profesional, independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
“Hasil seleksi merupakan hasil murni dari masing masing calon Anggota DPRP. Hal ini dimaksudkan agar DPRP yang terpilih nanti mempunyai kompetensi dan kemampuan diri dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Legislatif, yang mampu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua”, tegas Sawaki.
Lanjutnya, Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan keseimbangan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan kuota 30 persen Perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024.
Didampingi Sekretaris dan anggota Pansel serta Kaban Kesbangpol Papua Barat, Yusuf Sawaki menjelaskan, dalam pelaksanaan penilaian terhadap hasil seleksi, Panitia Seleksi diberikan kebebasan untuk menilai masing masing calon secara objektif berdasarkan hasil kerja masing-masing peserta seleksi sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan hasil kerja murni yang dilakukan oleh peserta tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hasil seleksi ini meliputi hasil seleksi secara keseluruhan dari tahapan seleksi sehingga calon yang terlibat Partai Politik, atau mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif (dalam DCT Kabupaten maupun Provins) pada pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat umum yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 106 tahun 2021 dan Pasal 3 Peraturan Pansel Nomor : 2 Tahun 2024”, terang Sawaki.
Ditambahkan Sawaki, setelah Panitia Seleksi secara lengkap menyampaikan nilai hasil seleksi Kompetensi, Langkah selanjutnya adalah dilakukan rekapitulasi nilai per orang dan selanjutnya diurutkan menurut rangking tertinggi sampai terendah sesuai dengan Daerah Pengangkatan (Dapeng) masing-masing wilayah adat.
Berikut nama-nama Calon Anggota Terpilih dan Calon Anggota Tetap DPRP Papua Barat Mekanisme Pengangkatan Periode 2024 – 2029 :
A. Kabupaten Fakfak
Calon Terpilih :
1.Lusia Imakulata Hegemur
2.Badarudin Heremba
Calon Tetap :
1.Husin Kabes
2. Usman Alipass Kastela Bay
3. Ciryllius Adopak
4. Elwadus Tuturop
B. Kabupaten Kaimana
Calon Terpilih :
1.Mudasir Bogra
Calon Tetap :
1. Derek Permenas Surbay
2. Maryani Fenetruma
C. Kabupaten Teluk Bintuni
Calon Terpilih :
1.Agustinus Orocomna
Calon Tetap :
1. Kristin Nafurbenan
2. Pius Iba
D. Kabupaten Teluk Wondama
Calon Terpilih :
1.Sarlota Salomina Matani
Calon Tetap :
1.Matius Gun Ramar
2. Korinus Torey
E. Kabupaten Manokwari
Calon Terpilih :
1. Hasani Ulman
2. Frids Bernard Indouw
Calon Tetap :
1. Abia Indouw
2. Anthon H. Rumbruren
3. Maxsi Nelson Ahoren
4. Otto Ajoy
F. Kabupaten Pegunungan Arfak
Calon Terpilih :
1. Maurits Saiba
Calon Tetap :
1. Goliat Menggesuk
2. Hermelina Adolina Iwouw
G. Kabupaten Manokwari Selatan
Calon Terpilih :
1. Frengky Mandacan
Calon Tetap :
1. Majus Ahoren
2. Erens Wakum
Dengan selesainya proses seleksi ini, dokumen hasil akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dilaporkan ke Kemendagri.
Penulis : Tesan