
Maybrat, TopbNews.com – Masyarakat di Kabupaten Maybrat, meminta Implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II harus lebih bermanfaat bagi Orang Asli Papua (OAP).
Hal ini terungkap dalam Kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik dan Kampung di Kabupaten Maybrat, yang dilaksanakan di Distrik Ayamaru Timur Selatan dan Ayamaru Barat.
Ironisnya, dalam sosialisasi ini sebagian masyarakat mengaku tidak pernah mendapat informasi atau sosialisasi terkait Undang-Undnag Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Otsus jilid 2 ini kami dengar saja. Ini pertama kalinya kami dengar dijelaskan oleh lembaga ini. Selama ini kami tidak pernah tahu otsus jilid 2 itu dari pemerintah atau lembaga manapun, belum pernah. Terima kasih karena sudah berbicara kepada kami,” ucap seorang Tokoh Masyarakat dari Distrik Ayamaru Timur Selatan.
Ia mengungkapkan masih banyak orang papua yang bahkan tidak memiliki rumah yang berada di pantai dan pegunungan.
“Lalu mereka ini diurus oleh siapa? Dana otsus itu untuk siapa? Untuk kami yang kulit hitam rambut keriting to..,” tanyanya.
“Kita ini hanya dengar otsus saja, tapi tidak mengerti baik. Harusnya pemerintah kasih jelas baik program-programnya supaya kami masyarakat ini juga tahu,” ujar tokoh masyarakat dari Distrik Ayamaru Barat seraya menyampaikan terimakasih kepada LMA yang sudah banyak membantu anak-anak Papua yang masuk TNI/Polri.

Masyarakat meminta agar UU Otsus disosialisaikan secara baik kepada pemerintahan di distrik dan kampung, sehingga baik kepala distrik dan kepala kampung dapat memahami penggunaannya dengan baik sehingga tepat sasaran.
“Kalau Dana Desa itu kami paham dan itu jelas programnya di kampung-kampung. Tapi kalau dana otsus cuma kasih 100juta per kampung itu untuk buat apa? Tidak bisa samakan daerah lain dengan kami disini. Jadi siapa mau periksa siapa,” kata salah seorang kepala kampung
Ketua Harian LMA Papua Barat/Papua Barat Daya, Franky Umpain mengatakan, Otonomi khusus berbicara tentang kesejahteraan orang asli Papua.
“Otsus itu jangan sebatas telinga, tapi otsus itu harus sampai diperut. Kenapa, karena kita bicara kesejahteraan artinya ada hal yang belum dikerjakan selesai untuk kepentingan orang Papua. Ketika kita bicara output kita bukan dikasih uang tapi kita dikasih undang-undang itu kebijakan negara dalam bentuk undang-undang, yang bertanggung jawab adalah pemimpin orang Papua,” kata Franky.
Menurutnya, para pemimpin daerah harusnya menggunakan undang-undang ini untuk mengatur rumah atau masyarakatnya, dimulai dari adat, karena jati diri dan wibawa orang Papua adalah Adat.

“Hakikat orang Papua itu hanya tiga, kita bicara keberlangsungan hidup orang papua itu kita bicara nyawa, lalu ada harta dan martabat. Apakah 100 tahun kedepan siapa yang menjamin marga kambu masih ada di kampungnya. Apa presiden atau siapa? Artinya kita sendiri yang menjamin kelangsungan kehidupan kita secara terus-menerus untuk itu mari kita memulai dari adat untuk menata dulu lalu kita bisa lihat karena kalau kita tidak menata maka kita tidak bisa menatap sebuah masa depan yang baik,” jelasnya.
Franky menjelaskan, data base orang Papua merupakan nilai tawar pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Karena itu ia mengajak masyarakat untuk bekerja dan mengawal bersama untuk Papua yang lebih baik.
“Tetapi kalau hari ini kita tidak punya database kita mau posisi tawar apa dengan negara? posisi tawar kita kita adalah tata adat kita, identifikasi kembali baru kita naik keatas karena Otsus itu masyarakat masih dalam kemiskinan jadi kita harus punya data. Negara harus lihat orang Papua lihat dari sisi kebutuhan orang Papua karena itu mari kita bekerja bersama,” terangnya.
Penulis : Tesan