Orang Tua Korban Kekerasan Minta Pengadilan Jatuhkan Hukuman Setimpal Kepada Terdakwa

Jayapura, TopbNews.com – Affwan Madubun, orang tua Tasya yang menjadi korban kekerasan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Aldy Hukubun alias Aldy. Pasalnya, pihak keluarga serius memantau proses hukum yang saat ini dalam tahap persidangan.

“Sejak awal perkara ini, waktu masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian, sudah ada intimidasi dari pihak keluarga terdakwa terhadap anak saya selaku korban,” ujar Affwan Madubun kepada TopbNews.com via telepon, Sabtu (24/5/2025).

Affwan mengungkapkan, keluarganya terus mengikuti jalannya proses hukum dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan. Sebagai orang tua, dirinya sangat menyayangkan adanya tekanan yang sempat dirasakan korban sejak kasus ini bergulir, namun ia tetap percaya bahwa hukum akan berpihak pada kebenaran.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Apa yang dialami anak kami bukan hal ringan, dan kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan,” tegasnya.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan yang berdampak serius terhadap korban. Keluarga korban berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi warga negara, khususnya para korban yang mencari keadilan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah beberapa kali menyidangkan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Aldy Hukubun alias Aldy. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 74/Pid.B/2025/PN Jap dan mulai bergulir sejak Rabu, 26 Februari 2025, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlina Adtri.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT di rumah korban, yang juga istri terdakwa, Maria Natasya alias Tasya, beralamat di Jalan Rambutan I, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Kejadian berawal sebulan sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 19 November 2024, saat terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya sedang bersiap-siap hendak berkunjung ke rumah keluarga. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari Rachel Hukubun yang mempertanyakan apakah terdakwa ikut, karena keterbatasan tempat duduk.

Terdakwa yang melihat isi pesan tersebut merasa tersinggung dan membatalkan niatnya untuk ikut. Setelah menyampaikan kekecewaannya kepada korban, terdakwa juga meminta uang untuk memotong rambut, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa yang kemudian memukul korban beberapa kali.

“Pukulan pertama mengenai dahi kanan korban, lalu disusul pukulan lain yang mengenai kepala bagian belakang, telinga kiri dan kanan, serta tangan kanan korban,” sebut JPU Marlina dalam dakwaan.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, seperti yang tercantum dalam hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara TK II Jayapura dengan nomor Visum et Repertum (VER)/22/XII/KRS.3/2024/Rumkit tertanggal 19 Desember 2024. Pemeriksaan oleh dr. Lilis Irianingsih menyimpulkan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan akibat kontak dengan benda tumpul.

Adapun luka-luka yang dimaksud antara lain: memar disertai nyeri dan bengkak pada dahi kanan atas berukuran 1×1 cm, memar pada kepala belakang 2×2 cm, memar di belakang telinga kanan 1×1 cm, dan memar di lengan atas tangan kanan sisi luar 1×1 cm.

Jaksa menjerat Aldy dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!