MRP PBD Menyerahkan Hasil Kerja Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua ke Komisi II DPR RI

Penyerahan Aspirasi Pemenuhan Hak Politik terkait bupati dan wakil bupati OAP dari MRP PBD ke Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Wakil Mentri dalam Negri Senin 27 Mei 2024 (TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Mewakili Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Wilayah Papua, Ketua MRP PBD Alfons Kambu didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II beserta unsur pimpinan dan anggota Pokja Adat, Pokja Agama dan Pokja Perempuan MRP Papua Barat Daya, menyerahkan hasil kerja Asosiasi MRP se-Wilayah Papua kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Senin (27/5/2024).

Penyerahan dokumen juga disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri dan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat.

Mewakili Pimpinan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua Barat, Alfons Kambu berharap aspirasi yang telah diberikan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme kedewanan di Komisi II DPR RI. Alfons juga berharap permasalahan hak Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi permasalahan klasik disertai munculnya eskalasi politik yang sedang meningkat jelang tahapan rekrutmen hingga penetapan hasil Pemilu Legislatif maupun tahapan Pencalonan Bakal Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada di Tanah Papua wajib dicarikan solusi riil sesegera mungkin.

Menurutnya, MRP sebagai representasi masyarakat Papua melalui Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua saat ini sedang menindaklanjut aspirasi masyarakat papua kepada Pemerintah Pusat. Aspirasi yang dimaksud Alfons adalah perihal Hak Politik OAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 1 huruf (t) tentang definisi OAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 12 terkait Bakal Calon Kepalah Daerah, dan Pasal 20 angka (1) huruf (a) tentang Tugas dan Wewenang MRP.

“Masyarakat Papua berharap pemerintah dapat melakukan Revisi terbatas terhadap pasal dimaksud,” pinta Alfons kepada wakil ketua Komisi II DPRRI.

Alfons juga menitipkan pesan kepada Wakil Kemendagri bahwa pentingnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, sehingga relevan dengan penanganan Papua saat ini. “Perlu kita ketahui bersama bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Representasi Masyarakat Adat semakin tinggi, namun peran, fungsi dan Tugas MRP sangatlah terbatas. Melalui perubahan atau revisi Peratutan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, diharapkan dapat meningkatkan peran MRP dalam pemberlakuan kebijakan Otonomi Khusus di Tanah Papua,” tegas Alfons Kambu.

Catatan ini aku Alfons, perlu menjadi perhatian khusus kita, dikarenakan seluruh problem masyarakat Papua diantarkan ke MRP. Baik itu masalah tenaga kerja, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya dan politik semua disampaikan ke MRP. Kita menjadi kewalahan karena kewenangan MRP sangatlah terbatas,” ungkapnya.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!