
Penulis : Mananwir Betkaf, Franky Umpain
Pemilu Legislatif tahun 2024 mengisahkan gejolak pada masyarakat Papua, bahkan menambah daftar kelam pemilu di Tanah Papua. Pengalaman kita selalu berbeda paradigma pada saat hasil telah diputuskan antara UU Otsus (afirmasi) bagi OAP dan pemberlakuan UU berlaku nasional.
Fenomena Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua, menjadi perhatian semua pihak, keterlibatan seluruh elemen masyarakat bersama MRP dan DPRP mengawal proses/tahapan Pilkada di Tanah Papua adalah wujud dari Ketidakpastian akan hak politik OAP.
Jika tidak sekarang selalu akan ada pihak lain (Generasi), menjadi korban dari ketidakseriusan kita (Pemimpin) di daerah dalam menata, dan mempersiapkan harapan akan masa depan OAP yang Lebih Baik dari sekarang, tentu dengan tidak mengabaikan arah dan kebijakan yang berlaku dalam tataran sistem pemerintah.
Gerak Cepat MRP dan DPRP Se-Tanah Papua Merespon Gejolak Aspirasi Masyarakat di Tanah Papua dengan menggelar Pertemuan yang menghasilkan 9 Komitmen di Sorong, 28 Maret 2024. Hal ini menjadi fenomena yang menarik untuk disimak (Sakral) keputusannya dikarenakan saat perumusan terjadi menjelang Jum’at Agung (malam kamis putih) momennya langka, 9 point (angka sempurna) angka (28), menjadi (pasal) krusial dalam UU Otsus tentang Rekrutmen politik (afirmasi) bagi masyarakat Papua yang kini menyita perhatian seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua.
Sejak bergulirnya UU No.21 tahun 2001 tentang Otsus Papua hingga telah direvisi dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua beserta turunannya, permasalahan Pileg, Pilkada di Papua terus menjadi sorotan masyarakat Papua terutama pada pengembalian Identitas Kepapuan sebagai wujud penghormatan Negara sebagaimana terkandung pada pasal 18b UUD 1945.
Rapat Koordinasi (Rakor) MRP dan DPRP Fraksi Otsus Se-Tanah Papua, telah menghasilkan kesepahaman bersama untuk memperjuangkan Hak Politik OAP pada Pemilihan Kepala Daerah.
Harapan kami, poin Pencalonan Kepala Daerah Tingkat II yaitu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Orang Asli Papua segera ditindaklanjuti sesui mekanisme kelembagaan masing-masing. Amanat Rakyat Papua wajib sampai kepada para pemimpin bangsa ini, agar pembuat kebijakan regulasi di pusat Tidak mengabaikan UU Otsus di Tanah Papua.
Menjelang proses Pilkada di Tanah Papua, proses pemenuhan hak politik OAP menjadi atensi seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua.
Daerah Otonomi Khusus (Papua), tak mampu menghadang Pemberlakuan UU Sektoral yang kini telah mengambil alih sebagian Hak OAP bahkan menghilangkan “RUH’ Otsus Papua.
Keberlanjutan Otsus diharapkan, tidak mengulangi permasalahan 20 tahun silam dimana telah terjadi tumpang tindih Pemberlakuan UU diatas Tanah Papua.
MRP adalah Jembatan Aspirasi masyarakat Papua (Lembaga Representasi Budaya) dan
DPRP Fraksi Otsus sebagai (Wakil Rakyat)
Penyambung Aspirasi Rakyat. MRP dan DPRP sebagai lembaga yang hadir oleh UU Otsus diharapkan konsisten dalam mendorong pembangunan Tanah Papua dalam bingkai Kepapuan serta mengawal dan menjaga “RUH” OTSUS agar tak terdegradasi oleh pemberlakuan UU sektoral serta peraturan – peraturan turunannya.
Rapat Koordinasi MRP dan DPRP Fraksi Otsus Se-Tanah Papua, sebagai landasan Perjuangan Bersama untuk kemajuan Tanah Papua. Keberadaan MRP dan DPRP memberikan Peran sentral dalam merumuskan, memutuskan pembangunan Kepapuan yang antara lain :
- Mendorong Kebijakan penyelenggaraan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua
- Mendorong Pembinaan kesatuan kultur orang asli Papua
- Mengawal kebijakan khusus dalam rangka keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua
Ketiga kebijakan diatas menjadi penting, mengingat hak-hak dasar OAP bagian dalam mengembalikan Identitas Papua sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang secara abstrak dan konkrit budaya Papua menjadi penyatu dalam kehidupan masyarakat Papua sebagai modal sosial. (*)