
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengatakan, telah meminta Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melakukan penelusuran terkait adanya pengrusakan APK sejumlah Caleg di daerah Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, baru-baru ini.
Namun Elias Idie menjelaskan bahwa pihaknya terkendala dalam melakukan penelusuran, bila tidak disertai dengan bukti mengingat minimnya fasilitas pendukung.
“Jujur saja bahwa persoalan fasilitas pendukung untuk Bawaslu ketika misalnya ada laporan tetapi laporan itu khusus untuk perusakan APK tetapi tidak disertai dengan bukti siapa yang melakukan pengrusakan itu, kami bawaslu akan mengalami kendala didalam proses ketika kita melakukan penelusuran dan mencarinya bahwa bukti apakah terhadap orang ataupun terhadap peserta pemilu yang melakukan itu tentunya kami punya keterbatasan karena kita tidak punya alat bantu lebih misalnya Fasilitas CCTV,” jelasnya kepada awak media, Kamis (7/12).
Oleh karena itu menurutnya, agar pesta demokrasi berjalan aman dan damai khususnya pada tahapan kampanye Idie menghimbau dan menyarankan kepada masyarakat, caleg maupun kepada parpol peserta pemilu pada 7 Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat, untuk berpartisipasi aktif bila kejadian pengrusakan APK kembali terjadi.
“Saya kira, kalau memang ada kejadian itu ditempat di Kabupaten masing-masing silakan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten. Prinsipnya adalah paling tidak harus ada bukti awal agar Bawaslu dibantu untuk bisa menangani persoalan ketika ada laporan itu”, ujarnya.
Bawaslu pada prinsipnya kata Elias Idie memastikan parpol peserta pemilu dan para caleg dalam berkampanye menggunakan metode kampanye yang ada, baik penyebaran pemasangan APK, pertemuan terbatas tatap muka, hendaknya dilakukan dengan cara yang elegan dan saling menghargai kompetitor.
“Kalau kemarin ada indikasi unsur kesengajaan maka saya kira itu sebaiknya dihentikan, karena itu cara-cara yang tidak fair dan tidak menunjukkan kedewasaan kita dalam berkompetisi”, tegas Idie.
Ditambahkannya bahwa ada ancaman pidana Pemilu bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aksi perusakan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
“Karena perusakan APK bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu”, pungkasnya.
Penulis : Tesan