Mendagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh. Gubernur

Plh. Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun

Jayapura, Topbnews – Menteri Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua  Lukas Enembe (10/1).

mostbet

Penunjukan Ridwan Rumasukun tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.2.6/184SJ Tanggal 11 Januari 2023.  Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun membenarkan soal penunjukan dirinya.

“Suratnya secara online sudah kami terima. Tapi secara fisik hari ini baru diambil oleh pak Asisten III. Isinya adalah melaksanakan tugas sebagai Plh Gubenur Papua sambil menunggu PJ atau Plt yang akan ditunjuk oleh pusat,” jelasnya.

Ridwan mengatakan, secara umum pelayanan publik kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada pengaruh yang signifikan. Dalam surat penunjukan tersebut, Sekda Ridwan Rumasukun diminta untuk melaksanakan tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.

Plh. Gubernur Hanya Lakukan Tugas Rutin Pemerintahan

Sementara itu, dikutip dari situs kemendagri.go.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan penunjukkan Ridwan Rumasukun sebagai Plh, sesuai dengan  Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang 23 Tahun 2014. Aturan tersebut menyebutkan kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Selama menjabat, sesuai aturat menurut Benni, Plh Gubernur Papua adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

Langkah selanjutnya menurut Benni, akan diambil jika status Lukas Enembe naik menjadi terdakwa. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan akan ditunjuk penjabat gubernur. Hal itu sesuai amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelas Benny. (*)

Penulis : Natalia

Editor : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!