
Bogor, Topbnews.com – Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan telah menangguhkan atau membantarkan penahanan tersangka korupsi, Lukas Enembe. Gubernur Papua tersebut sementara dirawat di RSPAD Jakarta. Penahanan, akan dilakukan jika kesehatan Lukas Enembe telah pulih.
“Dalam rangka kepentingan penyidikan, kepada LE dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 11 Januari – 31 Januari 2023 di rumah tahanan negara KPK POMDAM Jaya Guntur. Mempertimbangkan keadaan kondisi LE, maka penyidik KPK melakukan tindak hukum berupa pembantaran sementara di RSAPD sejak hari ini sampai dengan kondisi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, saat memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/1) seperti dikutip dari Kompas TV.
Saat menggelar jumpa pers, tampak tersangka korupsi Lukas Enembe terlihat duduk di sebuah kursi roda sembari menggenakan kaos tahanan berwarna orange.
Lebih jauh Firli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter didampingi penyidik dan dokter KPK. “Pemeriksaan meliputi fisik, tanda vital, laboratorium dan jantung dan juga EKG. Dokter menyimpulkan tersangka LE perlu dirawat. Mengenai waktunya, tim dokter yang menentukan. Namun pada prinsipnya setelah semuanya selesai kami segera akan melakukan pemeriksaan terhadap LE,” jelasnya sembari menegaskan jika prosedur yang dilakukan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Sementara perwakilan dokter mengungkapkan jika hasil pemeriksaan awal, memang dibutuhkan penanganan lanjut. Selama pemeriksaan, kondisi Lukas Enembe nampak stabil.
Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Abepura, Jayapura, Papua (10/1) siang. Lukas Enembe ditangkap atas dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Penulis : Tesan