
Jakarta, TopbNews- Menkopolhukam, Mahfud MD telah memerintahkan PPATK memblokir rekening Pemerintah Provinsi Papua. Tindakan itu diambil sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan anggaran di Papua.
“Sebagian anggaran kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya seperti dikutip dari Chanel resmi Kemenkoplhukam RI, Rabu (11/1).
Sementara di tempat terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengaui telah membekukan sebagian rekening milik Pemerintah Papua senilai Rp.1,5 triliun.
“Ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah yang sangat besar. Tidak semua rekening memang (yang dibekukan), nilainya sangat besar hampir Rp 1,5 triliun,” kata Ivan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (11/1).
Ketua KPK dalam keterangan pers mengungkapkan telah memblokir rekening Lukas Enembe yang itu berisi uang Rp 76,2 miliar. “KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) seperti dikutip dari detikcom.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi tersebut. Aset yang disita berupa emas batangan serta mobil.
Saat ini, Lukas Enembe telah resmi menjadi tahanan KPK usai ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura, Selasa (10/1). Namun karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Jakarat, KPK kemudian memutuskan membantarkan penahanan Lukas hingga beberapa waktu ke depan. (*)
Penulis: Sidarman