
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat, Leonard Haumahu menjelaskan bahwa penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi tahapan wajib yang harus dilakukan pemerintah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam kegiatan Konsultasi Publik I penyusunan KLHS RTRW Papua Barat yang berlangsung di Manokwari, Senin (24/11), Leonard menerangkan bahwa pemerintah pusat melalui tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan turun langsung ke Manokwari pada 3–4 Desember mendatang.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan asistensi terhadap dokumen KLHS yang sedang disusun Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Papua Barat Daya.

“Tim dari kementerian akan mendampingi kami untuk memastikan dokumen ini tersusun dengan baik sebelum dibawa ke pusat untuk proses validasi. Dari validasi itulah nanti kami mendapatkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi teman-teman tata ruang untuk dibawa ke Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam penetapan Perda RTRW. Tanpa rekomendasi KLHS, RTRW bisa batal”, jelasnya.
Leonard menegaskan bahwa KLHS merupakan dokumen penting karena menjadi instrumen untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun dokumen ini bersamaan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya seperti RPJMD, RPJPD, RDTR, hingga RTRW.
Saat ini Papua Barat sedang melakukan peninjauan kembali RTRW setelah pemekaran wilayah Papua Barat Daya.
Hal ini memberikan peluang untuk memperbaiki serta mengakomodasi berbagai kebutuhan ruang yang sebelumnya belum masuk dalam Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2023.
“Kita tahu ada banyak aspirasi masyarakat terkait lokasi-lokasi tambang dan pemanfaatan ruang lain yang sebelumnya belum terakomodir. Karena itu, konsultasi publik ini sangat penting untuk membuka kembali data, rencana, dan program pembangunan dari instansi teknis untuk 20 tahun ke depan”, ujarnya.

Menurut Leonard, pada forum ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan memaparkan struktur dan pola ruang wilayah darat, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan struktur dan pola ruang wilayah laut.
Dari data kedua instansi teknis tersebut, DLH bersama tim akademisi dari Unipa akan melakukan kajian lingkungan strategis untuk menilai apakah rencana pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
“Jika ada rencana pembangunan yang ditempatkan di kawasan lindung, misalnya, tentu kami akan menyampaikan bahwa itu tidak bisa dilakukan. Forum ini harus menjadi ruang transparansi agar tidak ada lagi keluhan dari daerah ketika RTRW ditetapkan”, tegas Leonard.
Ia berharap seluruh instansi teknis, termasuk perwakilan kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan melalui ruang virtual, dapat aktif menyampaikan informasi, data, serta program kerja mereka sehingga dokumen KLHS dapat disusun secara lengkap dan akurat.
“Keterlibatan semua pihak sangat penting. Jangan sampai saat Perda RTRW ditetapkan nanti, muncul komplain karena program daerah tidak terakomodir. Forum ini adalah kesempatan untuk memastikan semuanya terbuka dan sinkron”, tutupnya. (*)
Penulis : Rian Lahindah