
Jayapura, TopbNews- Disaksikan tersangka IW, warga PNG petugas Polresta Jayapura, memusnahkan ganja seberat 8,7 kilogram di di Ampera, belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Senin (10/7) siang. Ganja yang disita dari tersangka sejak Mei 2023 lalu dimusnahkan dengan dibakar.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura, Iptu Alamsyah Ali, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari kejaksaan.
“Berkas perkaranya sebentar lagi hampir rampung untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka IW,” ucap Iptu Alam.
Sementara pelaku, IW menurut Alam, disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Penulis: Natalia