KPU Teluk Bintuni Sosialiasikan Pemilu Kepada Pemilih Pemula Di SMA Negeri 1 Babo

Bintuni, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, melaksanakan Sosialisasi Pemilih Pemula di Distrik Babo bagi siswa-siswi SMA Negeri Babo, Rabu (14/8).

mostbet

Adapun materi yang disampaikan menyangkut pemilihan umum (Pemilu) pemilih masa depan. Program sosialisasi KPU Teluk Bintuni ke sekolah-sekolah atau KPU Bintuni goes to school untuk memberikan pemahaman kepada para siswa-siswi menyangkut Kepemiluan bagi pelajar pada umumnya serta para Pemilu Pemula yaitu pelajar yang sudah genap berusia memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Sebagai pemateri, Ansyar salah satu Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin).

Sebelum menyampaikan materi dirinya menjelaskan tentang apa itu KPU serta memperkenalkan struktur dari KPU Teluk Bintuni mulai dari Ketua KPU, divisi-divisi hingga sekretariat secara singkat kepada para siswa-siswi SMA Negeri 1 Babo yang jumlahnya kurang lebih 150 siswa yang ikut dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Sekolah SMA Negeri 1 Babo.

Selanjutnya dalam materinya Ansyar menjelaskan terkait pengertian Pemilu mengapa Pemilu itu penting? Dimana Pemilu memungkinkan setiap warga negara untuk menentukan siapa pemimpin atau pembuat Keputusan dalam urusan publik menyangkut hak warga negara itu sendiri.

“Seperti pelayanan Kesehatan, pelayanan Pendidikan, akses terhadap pekerjaan serta jaminan kebebasan berkumpul, beragama serta urusan publik lainnya.

Dalam Pemilu untuk memilih pemimpin selaku pengambil Keputusan atau kebijakan di setiap tingkatan pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten/kota provinsi hingga tingkat nasional.

Dimana masing-masing level pemerintahan memiliki prioritas sebagai bentuk distribusi sumber daya yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Adapun level kepemimpinan nasional terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD. Level provinsi Gubenur dan Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi. Kemudian level kabupaten/kota terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan DPRD Kabupaten/kota,” jelas Ansyar.

Ansyar juga mencontohkan bahwa Pemilu itu sudah dilaksankan di lingkungan sekolah seperti pemilihan Ketua OSIS merupakan salah satu implementasi pendidikan politik yang perlu dilakukan oleh siswa.

“Karena hal tersebut berguna untuk mempersiapkan diri siswa-siswi di sekolah sebelum memanfaatkan haknya sebagai warga negara dalam pemilihan umum. Dengan memakai system pemilihan umum pada proses pemilihan Ketua OSIS di sekolah para siswa bisa turut memeriahkan pesta demokrasi di sekolah”, ujarnya.

Dalam pemilihan ketua OSIS di sekolah ini memiliki tahapan yaitu ada pemilih yaitu siswa, kampanye dimana para kandidat ketua OSIS atau calon pemimpin organisasi OSIS di sekolah itu menyampaikan visi dan misinya untuk mengajak rekan-rekannya di sekolah memilih dirinya dalam pemilihan ketua OSIS tersebut.

Selain itu Ansyar juga menjelaskan terkait dengan Pemilu serentak yang berprinsip pada langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

“Dimana Pemilu dan Pilkada dilaksanakan serentak di tahun yang sama yaitu tahun 2024. Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak”, katanya.

“Kemudian Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) itu telah dijadwalkan oleh KPU akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yaitu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota juga secara serentak di seluruh Indonesia,” papar komisioner divisi Perdatin itu.

Dalam paparannya Divisi Perdatin Ansyar juga menjelaskan pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya yaitu warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan KTP, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri aktif dan hak politik tidak dicabut oleh pengadilan.

Komisioner itu juga menerangkan terkait kotak suara, bilik suara hingga kelompok panitia pemungutan suara atau KPPS serta mengakhiri materinya dengan mengingatkan kembali bagi siswa-siswi SMA Ngeri 1 Babo yang sudah genap berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP untuk didaftarkan sebagai peserta Pemilu agar bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur serta Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 November 2024 di tempat pemungutan suara atau TPS-TPS yang sudah disiapkan oleh KPPS.

Saat pembukaan kegiatan, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Babo Andreas Luat menjelaskan perlunya dilakukan sosialiasi bagi para siswa yang sudah memasuki usia 17 tahun atau lebih karena Pilkada yang akan dilaksanakan merupakan hal yang pertama kali bagi siswa-siswi menyalurkan hak suaranya sebagai warga negara.

Dimana dirinya berpesan agar para siswa mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik agar memahami apa yang disampaikan pihak KPU.

Dalam sosialisasi itu berlangsung diskusi dua arah antara pemateri dan siswa-siswi selaku peserta. Dimana terlihat siswa-siswi SMA Ngeri 1 Babo sangat antusias saat mendengarkan materi maupun melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak pemateri ketika diberikan kesempatan untuk bertanya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Babo Andreas Luat, pihak PPD distrik Babo Frengky Fenetruma serta para guru SMA Negeri 1 Babo. Kegiatan berjalan lancar dan sukses serta penuh keakraban. (*/MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!