KPU PB : 18 Parpol Ajukan Perubahan DCT, 4 Diantaranya Sampaikan SK Pemberhentian

(Foto: Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Sepuluh hari masa pencermatan DCT, sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, 18 partai politik (Parpol) telah mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) di Ruang Royal 2 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.

mostbet

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq menyatakan, alasan pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing Parpol.

“Ada yang karena perubahan nomor urut calon, pindah daerah pemilihan, karena ganti foto terbaru, karena perubahan gelar akademik, penggantian calon karena meninggal dunia atau karena ada calon yang mengundurkan diri,” jelasnya dalam rilis yang diterima TopbNews, Rabu (4/10).

Selain pengajuan perubahan, beberapa Parpol kata Shidiq juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari atasan bagi para calonnya yang berstatus sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam), sesuai dengan BB Pernyataan sebagai ASN pada saat pengajuan awal bacaleg tanggal 1 – 4 Mei 2023.

(Foto: Istimewa)

“Ada 4 parpol yang menyampaikan SK Pemberhentian yaitu partai Gelora sudah pensiun di bukan Juli. Kemudian Gerindra, SK Pemberhentian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari Gubernur Papua Barat sudah disampaikan. Lalu partai Buruh sudah pensiun di bulan Juli. Dan partai Demokrat berupa surat pernyataan bahwa SK Pemberhentiannya masih dalam proses dan belum bisa diterbitkan karena diluar kemampuan dari calon tersebut,” terang Shidiq.

Shidiq menyampaikan, selama sepuluh hari masa pengajuan perubahan, di hari ke-1 sampai hari ke-7 masih nihil Parpol yang datang ke KPU PB untuk pengajuan. Memasuki hari ke-8 Partai Buruh menjadi Parpol pertama yang mengajukan perubahan.

Selanjutnya, pada hari ke-9 menyusul PKN, PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Ummat, PBB dan Partai Gelora secara berurutan mengajukan perubahan hingga pukul 16.00 WIT.

(Foto: Istimewa)

Adapun Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Gerindra secara bergelombang mengajukan perubahan di hari terakhir, Selasa (3/10) hingga pukul 23.59 WIT.

Setelah pengajuan perubahan rancangan DCT oleh Parpol ini, tahapan berikutnya adalah analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) tanggal 4 – 18 Oktober 2023.

Kemudian, rekapitulasi hasil vermin pada tanggal 19 – 23 Oktober 2023, Penyusunan DCT tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023, Penetapan DCT pada 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada 4 November 2023. (*/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!