
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menetapkan 569 bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Papua Barat sebagai peserta Pileg Tahun 2024.
Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Papua Barat dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (18/8) malam, dan dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menjelaskan, sebelumnya 18 partai politik mengajukan 584 bacaleg namun setelah melalui sejumlah proses verifikasi administrasi, perbaikan, pencermatan dan verifikasi administrasi,15 bacaleg berstatus Tidak Memenuhi Status (TMS) sehingga yang dapat ditetapkan sebagai DCS sebanyak 569 orang.

“Sebelumnya 584 bacaleg, namun karena 15 TMS sehingga total bacaleg DRPD Provinsi Papua Barat yang masuk DCS sebanyak 569 bacaleg. 15 TMS ini tersebar pada sejumlah parpol,” Jelasnya.
569 Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Papua Barat yang tersebar di lima daerah, pemilihan (Dapil) terdiri dari ; Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 35 orang, Partai Gerindra 35 orang, Partai PDIP 35 orang, Partai Golkar sebanyak 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh 24 orang, Partai Gelora 27 orang, Partai PKS 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 20 orang, Partai Hanura 31 orang, Partai Garuda 23 orang.
Kemudian, Partai PAN sebanyak 35 orang, Partai PBB 24 orang, Partai Demokrat 35 orang, Partai PSI 35 orang, Partai Perindo 35 orang, Partai PPP 35 orang dan Partai Ummat sebanyak 35 orang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan pengumuman hasil DCS anggota DPRD Papua Barat menggunakan media cetak dan elektronik yang ada di Manokwari.
‘Kami juga akan menggunakan nomor handphone di laman-laman media sosial KPU Provinsi Papua Barat,” Katanya.
Dijelaskan Muin, hasil DCS akan diumumkan selama 5 hari dan KPU menunggu tanggapan dari masyarakat selama 10 hari. Bagi publik yang melakukan tanggapan harus menyertakan identitas yang jelas.

“Hasil DCS diumumkan, selama 5 hari sejak tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus. Sedangkan tanggapan masyarakat sejak tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus,” terangnya.
Bagi publik yang ingin mengetahui susunan DCS anggota DPRD Papua Barat bisa mengakses atau mengunduhnya melalui link https://bit.ly/DCSDPRPB2024.
Selain Bacaleg DPRD Papua Barat, KPU Papua Barat juga mengumumkan 12 Balon anggota DPD RI Dapil Papua Barat untuk mendapat tanggapan masyarakat. (*)
Penulis : Tesan