
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat bersama KPU Kabupaten di tujuh wilayah Papua Barat akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada, Minggu 22 September 2024.
Rapat pleno ini akan dilaksanakan secara tertutup, mencakup penetapan Calon Gubernur dan Wakil Wubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Setelah proses penetapan, pada Senin, 23 September 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon secara terbuka. Pengundian ini akan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri publik, baik untuk Calon Gubernur maupun Calon Bupati.
“Penetapan pasangan calon akan dilakukan serentak oleh KPU kabupaten pada tanggal 22, kemudian baru dilanjutkan oleh KPU provinsi dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September”, kata Abdul Muin.
Ia menambahkan, penetapan ini merupakan bagian dari agenda Pilkada serentak yang akan berlangsung di 37 Provinsi dan 416 Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk di Papua Barat.
Muin juga menjelaskan bahwa KPU Papua Barat akan menyelenggarakan pengundian nomor urut meskipun di provinsi hanya ada satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Walaupun hanya ada satu pasangan calon gubernur, kita tetap melaksanakan pengundian nomor urut, karena kabupaten juga akan mengundi nomor urut calon bupati”, jelasnya. (*/KY)