KPU Manokwari Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Media Publikasi Bagi PPD

Foto Bersama Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu Bersama para anggota PPD Se-Kabupaten Manokwari (Foto: Redaksi/TopbNews.com)


Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melalui Divisi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, menggelar pelatihan media publikasi bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Manokwari, Sabtu (22/6/2024) di Hotel Valdos.

mostbet

Komisioner KPU Manokwari Divisi Parmas, Ronny Wanggai dalam keterangan menjelaskan tujuan kegiatan dalam rangka sosialisasi dan meningkatkan angka partisipasi pemilih di Pilkada 27 November 2024.

Menurutnya, angka partisipasi masyarakat pada pemilu 14 Februari lalu, sangat meningkat. “Untuk itu kami optimis bahwa di Pilkada November mendatang akan ada lebih banyak partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam agenda tersebut, dihadirkan dua narasumber yakni, Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman dan juga Kepala Biro LKBN Antara Papua Barat, Evianus Supar.

Kedua narasumber dihadirkan guna memberikan materi dan pelatihan tentang media publikasi bagi seluruh petugas PPD Se- Kabupaten Manokwari.

Ronny berharap, materi yang disampaikan dapat diserap petugas PPD dan diterapkan saat pelaksanaan pilkada pada 27 November mendatang.

“Sosialisasi akan terus berlanjut hingga tingkat kelurahan/desa dalam rangka mengajak lebih banyak partisipasi masyarakat pada Pilkada 27 November mendatang,” pungkas Ronny Wanggai.

Kepala Biro LKBN Antara Papua Barat, Evianus Supar menjelaskan media PERS adalah lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Patokan Kerja Media pers itu mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers dan di pasal 1 UU Pers menjelaskan bahwa Pers itu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,” jelasnya.

Ia menambahkan kegiatan jurnalistik meliputi beberapa tahapan yakni : Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan menggunakan media cetak (Koran) dan saluran yang tersedia.

“Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi, Perusahaan media cetak dan elektronik dan kantor berita,” sebutnya.

Sambungnya Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan peran Pers yang utama yaitu untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi atau kejadian.

“Ini masih ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada, tugas pers adalah mendengarkan nilai-nilai dasar demokrasi, Hak Asasi manusia serta menghormati kebinekaan,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman juga menyampaikan sebagai penyelenggara selalu melibatkan pihak media untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Ini juga yang perlu di pahami oleh teman-teman media ketika kami membatasi diri tentang sesuatu data dan atau informasi berarti ada hal-hal memang yang perlu kami pertimbangkan Dasar Hukumnya. Sementara informasi yang kami keluarkan memang layak untuk di publikasi atau tidak,” kata Sidarman.

Ia menambahkan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk membangun hubungan yang baik dari pihak Penyelenggara dan Pihak media.

” Untuk tingkat partisipasi pemilu kemarin itu cukup tinggi di Kabupaten Manokwari,” terang Sidarman.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!