
Manokwari, TopbNews.com – Sebanyak 299 Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kaimana telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pileg serentak tanggal 14 Februari 2024.
Penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Kaimana ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU, Jumat (3/11) dihadiri Bawaslu dan 17 parpol peserta pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana mengatakan, terdapat 2 bacaleg yang mengundurkan diri sehingga KPU nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Keduanya berasal dari Partai Hanura.

“Sebelumnya KPU Kabupaten Kaimana menetapkan 301 bacaleg dalam DCS. Namun terdapat 2 calon yang TMS berdasarkan pengajuan partai. Dimana keduanya mengambil sikap mengundurkan diri. Dengan demikian KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan 299 DCT anggota DPRD Kabupaten Kaimana dalam pemilu 2024”, jelas Chandra saat dihubungi melalui telepon selular, Sabtu (4/11).
Selanjutnya, hasil tersebut dibawa ke Jakarta untuk difiinalisasi bersama KPU RI untuk pencetakan surat suara tanggal 10 November 2023.
Terkait kampanye serentak, Chandra meminta para caleg dan partai politik diminta tidak melakukan aktivitas kampanye sampai deklarasi kampanye damai yang akan digelar pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sebanyak 299 calon legislatif ini akan bersaing memperebutkan 20 kursi yang tersebar pada tiga daerah pemilihan (dapil) dimana dapil satu 7 kursi, dapil dua 8 kursi dan dapil tiga sebanyak 5 kursi.
Penulis : Tesan