
Bintuni, TopbNews.com – Polsek Babo menyikat 20 liter miras ilegal jenis Cap Tikus di Pelabuhan Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Minggu (20/9/2026).
Razia digelar untuk mengantisipasi masuknya miras ilegal melalui jalur transportasi laut.
Saat memeriksa KM Fajar yang bersandar, petugas menemukan satu karton miras Cap Tikus dalam kantong plastik tanpa pemilik. Barang bukti langsung diamankan dan dimusnahkan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kapolsek Babo, IPDA Hardiknas Kende menegaskan razia akan dilakukan berkelanjutan.
“Razia miras akan terus kami laksanakan, baik pemeriksaan kapal yang masuk maupun di tempat yang diduga jadi lokasi penjualan miras,” ujar Hardiknas.

Razia dipimpin Wakapolsek Babo, IPDA Thomsonly Sagala. Diawali apel di Mapolsek pukul 12.00 WIT, personel bergerak ke pelabuhan pukul 12.20 WIT dan kembali pukul 13.40 WIT.
Hardiknas meminta masyarakat ikut melapor jika menemukan penjualan miras ilegal.
“Keterlibatan masyarakat penting untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif,” katanya. (*)
Penulis: Marthina Marisan