KPU Akan Kaji Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU, Pleno Tingkat PPD Tetap Jalan

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R Rumkabu saat memberikan Keterangan kepada sejumlah wartawan di Manokwari (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu mengungkapkan, Surat Pengantar Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Manokwari tidak menghalangi proses penyelenggaraan Pleno tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang berlangsung hari ini, Sabtu (17/2) di GOR Sanggeng, Manokwari.

mostbet

“Pleno ini akan tetap jalan dan tidak akan terpengaruh dengan Surat Rekomendasi yang kami terima hari ini”, kata Christine Rumkabu.

Christine menambahkan, untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi ini, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut ke setiap TPS yang PSU dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka tanggal dan waktunya akan kami sepakati bersama terlebih dahulu.

“Bawaslu Kabupaten Manokwari ada merekomendasikan di beberapa TPS PSU itu akan dikaji lagi. Kalau memang terbukti PSU maka tanggal dan waktu harus disepakati bersama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang”, jelas Christine.

Christine menjelaskan, pelaksanaan Pleno di tingkat Distrik akan terus berlangsung dan apabila sampai pada TPS yang PSU maka akan dilewati sementara dan kemudian akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

“Contohnya TPS 18 amban yang PSU dan pleno berjalan sampai di kelurahan amban maka TPS 18 Amban akan dilewati setelah pleno berjalan akan dilakukan pemungutan suara ulang kemudian baru pleno khusus diulang lagi bagi 7 TPS ini”, terang Christine.

Ia mengatakan, Rekapitulasi dan Pleno tingkat PPD 20 hari setelah pemungutan suara, Pleno tingkat Kabupaten 25 hari setelah pemungutan suara, pleno tingkat Provinsi 30 hari setelah pemungutan suara, pleno tingkat Nasional 35 hari setelah pemungutan suara. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!