
Manokwari, TopbNews.com – Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat memberikan remisi Perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada 863 narapidana.
Pemberian SK Remisi Kemenkumham diberikan secara simbolik kepada 3 warga binaan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Manokwari, Kamis (17/8).
Kepala Kantor Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakman menyampaikan, pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan di Lapas/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) jajaran Kanwil Kemenkumham sebanyak 863 orang, dengan rincian yang mendapatkan remisi tetap masih menjalani sisa pidana sebanyak 853 orang dan setelah mendapat remisi langsung bebas, 10 orang.

“Jumlah narapidana dan anak binaan penerima remisi sebanyak 863 orang, dengan rincian Pidana Umum mendapat RU-1 853 orang, Pidana Umum mendapat RU-2 10 orang, Pidana Khusus 290 orang,” Rincinya.
Dijelaskannya, total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat dan Papua Barat Daya sebanyak 1366 orang berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2023, dengan rincian jumlah narapidana 1116 orang dan tahanan 250 orang.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw berpesan kepada para warga binaan untuk menjalankan semua aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku selama masa pembinaan.
“Mudah-mudahan saudara-saudara segera bebas ya, menjalankan semua tata aturan yang berlaku disini sehingga bisa bertemu di lapangan. Tuhan memberkati saudara-saudara,” ucapnya menahan isak tangis.
Pada kesempatan itu, dua warga binaan Lapas Manokwari memberikan cindera mata berupa lukisan abstrak kepada Pj. Gubernur Waterpauw dan Pj. Sekda Dance Sangkek.

Turut Hadir, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Kajati Papua Barat, Kabinda, Asisten II Setda Papua Barat, Pimpinan OPD di Lingkup Pemprov Papua Barat, Kalapas Manokwari.
Pemberian Remisi di Lapas Klas II B Manokwari, dimeriahkan dengan penampilan tarian dari warga binaan. (*)
Penulis : Tesan