Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Hak Cuti Pendampingan Bagi ASN Pria saat Istri Melahirkan

Jayapura, TopbNews.com – Kabar gembira bagi para ayah atau suami yang istrinya melahirkan, dimana para suami akan mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istri saat melahirkan di rumah sakit.

“Karena memang pada kenyataannya kalau istri melahirkan kadang-kadang bapak-bapak mengambil cuti sehingga dilegalkan, diformalkan itu dengan perubahan UU ASN yang baru,” kata Pekey kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/3).

Menurut Pekey, pemerintah pusat telah merancang UU terkait manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satunya adalah mengatur tentang hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

“Bagi saya, Ini sesuatu hal yang baik karena melahirkan anak hasil produksi suami dan istri, jadi kedua-duanya bertanggung jawab pada saat si buah hati dilahirkan kedunia. Ini sesuatu hal yang positif untuk Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Pekey.

Ia berharap, kepada ASN Kota Jayapura ketika diberikan hak cuti tidak boleh meninggalkan istri sendirian di rumah sakit.

“Jika hak cuti sudah diberikan, maka gunakan waktu cuti itu sesuai peruntukannya”, tegas Pekey. (*)

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!