Jadi Provinsi ke-38, PBD Catat Sejarah

Anggota Komisi II DPR RI menyerahkan Laporan Akhir Komisi II kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani Dalam Sidang Paripurna Penetapan RUU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (17/11)

Jakarta, TopbNews.com – Setelah menunggu cukup lama, DPR RI akhirnya mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Tercatat di Tanah Papua kini ada 6 provinsi. Kehadiran Provinsi PBD sebagai provinsi ke-38 dinilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian sebagai catatan sejarah bagi bangsa Indonesia.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Ketua DPR RI dan seluruh fraksi, Penjabat Gubernur, DPRPB, MRP PB, Bupati/Walikota, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua stakeholder di Papua Barat atas masukan, aspirasi dan pikirannya dalam pembentukan Papua Barat Daya,” kata Mendagri Tito Carnavian saat memberi sambutan mewakili Presiden di DPR RI, Kamis (17/11).

Di hadapan para anggota DPR RI yang hadir, Tito mengatakan, ada banyak pekerjaan bersama yang membutuhkan kolaborasi semua pihak. Baik pemerintah, DPR RI, DPRPB semua pemangku kepentingan agar provinsi baru ini tidak hanya secara dejure tetapi juga secara defacto dapat beroperasi secara baik.

“Kolaborasi sehat ini dapat kita terus jalankan agar Provinsi Papua Barat Daya dengan cepat dapat kita operasioanalisasikan,” sambungnya.

Pemekaran PBD sendiri diawali dengan aspirasi dari masyarakat di beberapa wilayah di Sorong Raya. Aspirasi tersebut disampaikan ke DPR Papua Barat dan juga pemerintah pusat. Gayung bersambut, aspirasi itu kemudian menjadi usul inisatif DPR RI yang selanjutnya disepakati dan dibahas bersama pemerintah.

Wilayah Provinsi PBD meliputi; Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Sorong Selatan, Raja Ampat dan Tambrauw.

Penulis : Tesan
Topbnews.com

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!