Insentif Covid Selama 21 Bulan Belum Dibayar, Sejumlah Nakes RSUD Abepura Datangi Kantor Gubernur

Sejumlah Nakes didampingi Pengacara datangi Kantor Gubernur Papua pertanyaan Pembayaran Insentif Covid (Foto : Natalia/Topbnews.com)

Jayapura, Topbnews.com – Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) dari RSUD Abepura, Kota Jayapura Provinsi Papua, mendatangi Kantor Gubernur Papua di Dok II, Rabu (14/6) siang.

Kedatangan para Nakes ini mewakili 700an rekan kerjanya dan hendak menanyakan kepada Pemerintah Provinsi terkait Insentif Covid -19 selama 21 bulan yang belum dibayarkan.

Dengan membawa satu buah spanduk bertuliskan “BAPAK PRESIDEN Tolong Kami Nakes RSUD Abepura Pembayaran Insentif Covid bulan Juli – Desember 2020, bulan Oktober – Desember 2021 dan bulan Januari – Desember 2022 BELUM TERBAYARKAN”, para Nakes ini menunggu.

Para Nakes sebenarnya ingin bertemu Plh. Sekda Papua sesuai dengan undangan Disposisi yang diterima, namun sayangnya tak ada satupun Pejabat di Lingkup Pemprov Papua yang menemui mereka.

Menurut salah seorang perawat, kedatangan mereka ini adalah untuk yang kedua kalinya, setelah kedatangan pertama pada Desember 2022 tanpa didampingi kuasa hukum. Kemudian sejak bulan Januari 2023 hingga saat ini para tenaga Kesehatan tersebut telah didampingi LBH Papua.

Para Nakes ini mendapat kabar bahwa Plh. Gubernur dan Plh. Sekda Papua sedang berada di Wamena, Papua Pegunungan untuk mendampingi kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.

Aris Howay dari LBH Papua selaku kuasa hukum menjelaskan, kedatangan mereka ke Kantor Gubernur terkait dengan surat audiensi yang sudah dilayangkan ke Sekda Papua.

Aris Howay, Kuasa Hukum dari LBH Papua (kanan) saat mendampingi Nakes (Foto : Natalia/Topbnews.com)

“Surat audiensi ini kami masukkan ke Sekda, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17 bahwa anggaran Insentif Covid dibayarkan melalui APBD yaitu BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan),” terangnya.

Atas dasar inilah para nakes melalui LBH Papua melayangkan surat ke Pemprov Papua. Dikarenakan beberapa surat yang sudah dilayangkan ke Menkumham dan BPBD itu besaran dana yang sudah dicairkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua sebesar Rp.10 milyar.

“Dari Kementerian Hukum dan HAM hasil klarifikasi mereka ke RSUD Abepura dana yang sudah cair sebesar Rp.15 milyar. Yang kami pertanyakan, sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan keseluruhan tunggakkan Nakes berjumlah Rp.15 milyar. Tetapi kenapa tunggakkan Nakes dari 2020 – 2021 tidak bisa dilunasi oleh rumah sakit Abepura,” tanyanya.

Sementara dari Dinas Kesehatan mengatakan dana Rp.15 milyar tersebut untuk keseluruhan tunggakkan Nakes. “Inilah yang kami pertanyakan. Makanya kami menduga ada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di RS Abe,” tukasnya.

Pasalnya berdasarkan hasil klarifikasi dari Kemenkumham bahwa dari 12 poin ada poin yang mengatakan Direktur dan Manajemen RS Abe hanya mampu membayarkan di tahun 2022, sementara keseluruhan tunggakkan Nakes dari Dinas Kesehatan berjumlah Rp.15 milyar.

“Pertanyaannya dari dana 15 milyar yang dicairkan di tahun 2021 larinya kemana. Kita juga bingung. Teman- teman Nakes ini, sudah menanti haknya selama 3 tahun dan kalau dihitung sampai dengan tahun ini sudah empat tahun, mereka menanti haknya,” bebernya.

Dijelaskannya para Nakes yang belum terbayarkan haknya itu terdiri dari Perawat, Bidan, Petugas Laboratorium. Sebab menurut Keputusan Menteri Kesehatan 4239 ada beberapa profesi yang disebutkan berhak mendapatkan Insentif Nakes saat Pandemi Covid melanda, ditambah lagi RSUD Abepura telah ditunjuk sebagai rumah sakit covid.

Penulis : Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!