
Ketua Panpil Anggota MRP-PB Periode 2023-2028, Vitalis Yumte (Foto : Istimewa)
Manokwari, Topbnews.com – Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Pengawas (Panwas) Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) bersama Kepala Kesbangpol Papua Barat, dikabarkan Rabu (14/6) malam telah berada di Jakarta untuk menyerahkan Nama-Nama Anggota MRPB Periode 2023-2028 kepada Kemendagri.
Hal ini dibenarkan Ketua Panpil Anggota MRPB Papua Barat, Vitalis Yumte saat dikonfirmasi Topbnews, Rabu (14/6) malam.
Menurutnya, Nama-Nama Anggota MRPB dari Perwakilan Agama, Adat dan Perempuan akan diserahkan hari ini, Kamis (15/6).
“Sudah selesai. Dan iya benar tim sudah berangkat dan sudah tiba (14/6). Selanjutnya besok pagi (hari ini – red) rencana diserahkan ke Kemendagri,” ujar Vitalis Yumte.
Ketika disinggung soal apakah tidak ada pengumuman secara terbuka kepada publik sebelum keseluruhan nama-nama tersebut dibawa ke Jakarta, Yumte mengatakan, hal tersebut tidak wajib dilakukan.
“Itu tidak wajib dilakukan. Karena nama-nama perwakilan adat dan perempuan dari masing-masing kabupaten kan sudah ditetapkan di tingkat kabupaten,” katanya.
Sementara, Kepala Kesbangpol, Thamrin Payapo yang dihubungi secara terpisah, tidak merespon panggilan media ini.
Untuk diketahui, sesuai mekanisme pada Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, Pemilihan Anggota MRPB Unsur Adat dan Perempuan dilakukan secara berjenjang dari Distrik hingga ke Kabupaten. Proses pemilihan, dilakukan oleh panitia di tingkat Kabupaten. Hasil pemilihan, kemudian diserahkan ke tingkat Provinsi setelah dibuatkan SK Bupati. Sementara unsur agama, pemilihannya dilakukan oleh Panpil di tingkat Provinsi berdasarkan rekomendasi dari lembaga-lembaga keagamaan.
Nama-nama hasil pemilihan itu, kemudian dibawa ke Kemendagri untuk diangkat sebagai anggota tetap. Namun tidak menutup kemungkinan, hasil akan berubah jika berdasarkan penelusuran, calon yang diajukan ternyata bermasalah.
Sayangnya, hasil lengkap calon Anggota MRPB yang dibawa ke Pemerintah Pusat belum dibuka ke publik. Padahal berdasarkan Pasal 9 huruf d, Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, jika Panitia Pemilihan wajib menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat. (*)
Penulis: Tesan