
Manokwari, TopbNews.com – Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di wilayah Papua Barat saat ini tengah berlangsung melalui Kantor Pos Indonesia Cabang Manokwari.
Bantuan tersebut ditujukan kepada 12.716 pekerja yang tersebar di lima kabupaten, yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Executive Manager Kantor Pos Cabang Manokwari, Dominius Harmoko Pandiangan, menyampaikan bahwa sebelum datang ke kantor pos, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah mereka termasuk penerima bantuan.
“Pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id, atau melalui aplikasi Pospay yang dapat diunduh di smartphone”, jelas Dominius, Jumat (18/7).
Dalam aplikasi Pospay, pengguna hanya perlu mengklik ikon informasi (i), lalu memilih ikon tangan berwarna merah-putih dan memilih opsi Bantuan Subsidi Upah. Setelah memasukkan nomor NIK, sistem akan menampilkan status penerimaan.
“Jika terdaftar, akan muncul voucher digital yang bisa ditukarkan langsung di kantor pos”, terangnya.
Layanan pengambilan BSU dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, pelayanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 20.00 WIT. Khusus Minggu, layanan dibuka pukul 12.00 hingga 17.00 WIT.
Untuk mencairkan BSU, penerima diwajibkan membawa KTP asli. Idealnya juga disertai kartu BPJS Ketenagakerjaan, meskipun pencairan tetap diperbolehkan hanya dengan KTP.
“BSU bisa dicairkan di kantor pos mana pun di Indonesia, tanpa terikat domisili. Misalnya penerima sedang berada di luar kota, seperti di Ternate, tetap bisa mencairkan bantuan di sana”, jelas Dominius.
Namun, pencairan ini bersifat pribadi dan tidak bisa diwakilkan. Artinya, hanya penerima langsung yang diperbolehkan mengambil bantuan. Keluarga, wali, hingga ahli waris tidak bisa mewakili, bahkan jika penerima sudah meninggal dunia.
“Karena ada proses identifikasi, termasuk foto dan tanda tangan langsung oleh penerima. Jika penerima sudah meninggal, dana akan dikembalikan ke kas negara”, tegasnya.
Beberapa hambatan teknis juga sempat terjadi, terutama terkait kesalahan data NIK. Terdapat kasus perbedaan satu atau dua angka pada NIK antara data penerima dan data BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk kasus seperti itu, kami meminta perusahaan memberikan surat pernyataan yang menyatakan kebenaran identitas pegawainya. Ini menjadi solusi agar hak penerima tetap terpenuhi”, kata Dominius.
Penyaluran BSU ini diharapkan berjalan lancar hingga batas akhir yang telah ditentukan, yaitu 30 Juli 2025. Masyarakat yang merasa berhak diminta segera melakukan pengecekan dan pencairan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis : Rian Lahindah