
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan para Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Manokwari untuk segera menyerahkan tanda terima laporan LHKPN sebelum tanggal 6 Agustus 2024.
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menyampaikan, pihaknya telah menyurat ke semua partai politik terkait hal itu.
Dijelaskannya, sesuai surat KPU RI Nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 perihal Penjelasan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon Anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih, maka calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.
“Jika dihitung dari akhir masa jabatan tanggal 27 Agustus tahun 2019. Dan ketentuan 21 hari sebelum pelantikan, maka tanda terima laporan harta kekayaan terakhir diterima kami di tanggal 6 Agustus”, ujar Darman, Selasa (16/7) kepada media ini.
Ditanya soal apabila calon terpilih belum menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan dibatas akhir, Sidarman menyampaikan, nama calon terpilih yang bersangkutan tidak diajukan ke daftar nama yang dikirimkan ke pemerintah setempat.
“Artinya yang bersangkutan tidak ikut dilantik”, tegasnya.
Namun, apabila calon terpilih telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum menerima tanda terima laporan harta kekayaan sampai dengan waktu 21 hari sebelum pelantikan maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyampaikan bukti laporan LHKPN dan surat pernyataan yang dilampirkan bukti-bukti pendukung kepada KPU setempat.
Diketahui, dari 30 calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Manokwari, baru 7 calon dari 5 parpol yang telah melaporkan kepada KPU Manokwari yakni PDI-P, Partai Perindo, Partai Demokrat, PSI dan Partai GOLKAR.
Penulis : Tesan