Hasil Audit KAP : Dua Paslon Patuh Penggunaan Dana Kampanye

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari secara resmi melaporkan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menyatakan, kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari patuh dalam penggunaan dana kampanye Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman kepada awak media menyampaikan, hasil tersebut merupakan hasil audit dan pelaporan 2 (dua) auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Manokwari. Mereka telah melakukan audit pada dua paslon Pilkada Manokwari.

“KAP telah melakukan pemeriksaan dana kampanye dua paslon Pilkada Manokwari dari tanggal 27 November hingga 9 Desember 2024 dan kedua paslon dinyatakan patuh,” ujarnya.

Masing-masing paslon, kata Sidarman diperiksa oleh dua auditor yang berbeda. KAP yang memeriksa paslon nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) adalah Sodikin Budhananda dan Wandestarido.

Sedangkan KAP yang memeriksa paslon nomor urut 2 Hermus Indou-Mugiyono (HERO) adalah Dra. Suhartati dan Rekan.

“Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan audit dana kampanye, hari ini tanggal 11 Desember 2024 KAP telah menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye pada KPU Manokwari,” sebut Sidarman.

Ia mengatakan, dalam proses audit tersebut, KAP telah memeriksa dan melakukan audit penerimaan, pengeluaran, sumbangan yang diterima masing-masing paslon saat pelaksanaan kampanye. Hasil pemeriksaan dari KAP hanya dua jenis yaitu patuh atau tidak patuh.

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui laporan dana kampanye paslon baik itu sumber dana, peruntukkan atau belanja dana kampanye apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.

“Berdasarkan laporan KAP yang diserahkan pada KPU Manokwari, dua paslon dinyatakan patuh dalam pelaporan dana kampanye, mulai awal dana kampanye, penerimaan sumbangan sampai penggunaan dana kampanye,” ucapnya.

Setelah KPU Manokwari menerima laporan dari KAP, tahapan selanjutnya adalah KPU menyampaikan hasil laporan pada dua paslon melalui narahubung masing-masing.

Sesuai jadwal tahapan, penyerahan dokumen penyerahan pada paslon dilakukan tiga hari setelah KPU Manokwari menerima hasil audit dari KAP. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!