
Manokwari, TopbNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas serta Diskusi Terarah Pengajuan/Pendaftaran Calon Peserta Pemilu DPD RI dan DPR/DPRD, di salah satu Hotel di Manokwari, Rabu (3/5) malam.
“Pencanangan ini merupakan komitmen pPemerintah dalam bebas bersama dari korupsi, pelayanan birokrasi yang bersih yang dirangkai dengan pemantapan pengajuan bakal calon DPR, DPD tanggal 1 sampai 14 Mei,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya kepada Topbnews usai kegiatan.
Menurut Paskalis, dalam diskusi, para bacaleg sebagian besar mempertanyakan kejelasan pengurusan sejumlah persyaratan. “Misalnya pengurusan SKCK apakah harus di Polres atau di Polda namun sudah dijelaskan bahwa ke Polda tapi tetap mendapat rekomendasi dari polres setempat sesuai dengan KTP asal,” jelasnya.
Rekomendasi yang diterbitkan Polda selanjutnya, kata Paskalis, untuk digunakan peserta dalam mengurus bebas pidana di pengadilan negeri.
“Mantan narapidana memiliki hak yang sama dapat mencalonkan diri asalkan memenuhi ketentuan. Misalnya kalau dibawah 5 tahun ya dia tetap menyampaikan salinannya kemudian mengumumkan secara terbuka di koran lalu mendapat surat keterangan dari Lapas/kementerian hukum dan ham. Kalau diatas 5 tahun maka setelah bebas murni kita hitung lagi 5 tahun jedanya,” urainya.
Sementara untuk persyaratan kesehatan, menurut Paskalis tidak banyak dipertanyakan para bacaleg.
“Ada rumah sakit Pemerintah, misalnya di Manokwari ada RSUD Manokwari dan RS Provinsi, Juga RS Angkatan Laut. Jenis pemeriksaan kembali ke dokter dan kita sudah komunikasi dan koordinasikan hal tersebut, kembalikan ke mekanisme dan naskah dinas,” tuturnya.
Kegiatan ini menghadirkan pengadilan tinggi yang membawahi pengadilan negeri, Kementerian hukum dan ham yang membawahi lapas, Polda terkait SKCK dan lainnya untuk memberikan penjelasan yang tuntas bagaimana pelayanan administrasi tersebut, sambil didorong untuk dipercepat.
Penulis : Tesan