
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
Dominggus Mandacan dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Sekda Papua Barat, Otto Parorongan, menegaskan kegiatan merupakan bentuk tanggung jawab dan kesiapan pemerintah daerah dalam menanggapi potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk kesiapsiagaan kita dalam menghadapi potensi bencana, yang sewaktu-waktu bisa mengancam wilayah kita,” ujar Otto Parorongan saat membuka kegiatan FGD, Senin (6/5/2025) di Manokwari.
Penyusunan dokumen RPB Provinsi Papua Barat tahun 2025 ini menjadi penjabaran dari berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar sub urusan bencana, Perda Nomor 3 Tahun 2012, Pergub Nomor 40 Tahun 2014, serta Surat Edaran BNPB terkait integrasi rencana nasional penanggulangan bencana ke dalam pembangunan daerah tahun 2025–2029.
Gubernur juga menyoroti tingginya kerentanan wilayah Papua Barat terhadap bencana. Berdasarkan kajian risiko bencana 2020–2024, terdapat 13 jenis bencana yang berpotensi terjadi, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga bencana non-alam seperti pandemi.
“Gempa bumi menjadi bencana dengan jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ekonomi tertinggi, yakni mencapai 1,29 juta jiwa dan lebih dari Rp4 triliun,” ujar Otto.
Gubernur juga menekankan bahwa sekitar 40 persen wilayah Papua Barat terdampak banjir dan longsor, khususnya di Manokwari, Manokwari Selatan, Fakfak, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni.
Sementara itu, indeks risiko bencana (IRBI) tahun 2025 masih berada pada kategori sedang hingga tinggi, dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) masih perlu ditingkatkan melalui program terstruktur.
RPB dinilai sangat strategis, tidak hanya sebagai panduan teknis, tetapi juga sebagai dokumen perencanaan utama yang wajib terintegrasi ke dalam RPJMD Provinsi Papua Barat 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2024 dan juklak BNPB Nomor 8 Tahun 2024.
“RPB ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara BPBD, Bappeda, dan OPD dalam perencanaan berbasis risiko serta meningkatkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanggulangan Bencana,” tambah Otto.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi, serta penggunaan data risiko yang akurat dan mutakhir.
“RPB ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama yang mengintegrasikan peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan ketahanan daerah kita,” tutup Otto Parorongan.
Kegiatan FGD diharapkan mampu menghasilkan dokumen RPB yang operasional, terarah, dan menjadi acuan bersama dalam upaya mitigasi serta penanggulangan bencana di Papua Barat secara terpadu.
penulis : Rian Lahindah