Generasi Muda Milenial A3 Deklarasikan 21 Pokok Pikiran pada Perayaan 74 Tahun Theofani Maybrat

Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa (Foto: TopbNews.com)

Maybrat, TopbNews.com – Dalam suasana penuh sukacita perayaan 74 Tahun Theofani, Generasi Muda Milenial A3 secara resmi mendeklarasikan 21 pokok pikiran yang menjadi arah baru bagi pembangunan manusia dan kebudayaan A3 di Tanah Maybrat.

Deklarasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, mewakili Pemerintah Daerah, di hadapan jemaat, tokoh adat, tokoh gereja, dan masyarakat A3, dengan penuh rasa syukur kepada Tuhan Alfa dan Omega, Elohim Bapa yang Kudus.

Dalam pembacaan deklarasi, Ferdinandus Taa menegaskan bahwa generasi muda A3 terpanggil untuk menjaga warisan iman, budaya, dan tanah sebagai wujud tanggung jawab terhadap Tuhan dan leluhur.

“Pokok-pokok pikiran ini adalah bentuk komitmen kami, generasi muda, untuk mengawal masa depan A3 menuju Satu Abad Theofani 2051″, ujarnya.

Berikut 21 pokok pikiran Generasi Muda Milenial A3 Papua Barat Daya yang diserahkan secara resmi oleh Tim Penyusun:

  1. Larangan keras menjual tanah serta kewajiban menjaga hutan, sumber daya alam, dan manusia A3 sebagai warisan leluhur.
  2. Theofani ditegaskan bukan milik agama, gereja, marga, atau kampung tertentu, melainkan milik seluruh orang A3 di segala tempat dan zaman.
  3. Theofani dan Bahasa Maybrat dimasukkan dalam kurikulum muatan lokal di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
  4. Theofani wajib dimasukkan dalam tata liturgi ibadah seluruh denominasi gereja di wilayah A3, dengan khotbah berbahasa Maybrat.
  5. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Theofani dan pembuatan film dokumenter tentang sejarah Theofani A3.
  6. Perayaan Theofani digilir setiap tahun di seluruh zona A3 agar semangatnya menyebar ke seluruh Tanah Maybrat.
  7. Penetapan tanggal 21 Oktober sebagai Hari Libur Resmi A3.
  8. Kebijakan penggunaan bahasa, pakaian adat, dan pangan lokal di hari kerja tertentu.
  9. Dukungan terhadap perayaan Pekabaran Injil sesuai sejarah masing-masing denominasi gereja di wilayah A3.
  10. Peningkatan gizi dan pendidikan anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan menuju Generasi Emas 2045 dan Satu Abad Theofani 2051.
  11. Larangan penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) di seluruh wilayah A3.
  12. Pengembangan industri pariwisata, pendidikan, olahraga, dan kesehatan berbasis potensi lokal.
  13. Seluruh usaha ekonomi dan sektor bisnis di wilayah A3 wajib dikuasai oleh putra-putri A3, serta melarang berdirinya jaringan minimarket nasional seperti Indomaret dan Alfamart.
  14. Pembentukan Lembaga Percepatan Pembangunan Maybrat (Think Tank) untuk merancang strategi pembangunan daerah.
  15. Tinjauan ulang adat pembayaran maskawin agar lebih manusiawi dan selaras dengan Firman Tuhan.
  16. Larangan produksi dan peredaran bombo, bovit, ranse, dan kabesfane, disertai sanksi sosial, adat, dan hukum positif.
  17. Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) agar masyarakat tidak lagi menggunakan halaman rumah atau gereja sebagai lokasi pemakaman.
  18. Pembentukan dan penguatan Ikatan Kerukunan Keluarga Maybrat (IKKM) di seluruh Nusantara sebagai rumah besar anak-anak A3.
  19. Pelaksanaan Kongres Pemuda dan Kongres Perempuan Maybrat setiap tiga tahun sebagai wadah aspirasi dan regenerasi kepemimpinan.
  20. Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) seperti Maybrat Sau, Aitinyo, dan Maybrat Utara, serta usulan penggantian nama “Maybrat” menjadi “A-3.”
  21. Kewajiban setiap orang A3 memiliki minimal dua anak sebagai bentuk regenerasi dan tanggung jawab terhadap masa depan suku.

Deklarasi ini menjadi simbol komitmen generasi muda A3 untuk melestarikan nilai-nilai Theofani sebagai spirit kebangkitan iman, budaya, dan pembangunan daerah, sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mewujudkan masyarakat yang beriman, berbudaya, dan mandiri

“Kau berikan kami rajin, dengar-dengaran sampai maksud-Mu. Nehaf Sau Bonout Sau Anu Beta Tubat”, tutupnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!