
Manokwari, TopbNews.com – Polda Papua Barat mengungkap kasus tindak pidana minuman beralkohol oplosan dalam konferensi pers di Gedung Dit Tahti Polda Papua Barat, Rabu (24/9/2025).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Benny Prabowo, didampingi Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga.
Kabid Humas Polda Papua Barat menyampaikan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing LSL (59), warga Kampung Wamesa, Distrik Manokwari Selatan, serta DG (44), warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah gudang milik LSL di Jalan Maruni, Distrik Manokwari Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memproduksi dan menjual minuman oplosan palsu merek Anggur Api dan Vodka Robinson sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Polisi menduga praktik ini berkaitan dengan meninggalnya tiga orang pekerja di Lokalisasi 55 Maruni.

Kasubid I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Berman Simangunsong, menjelaskan barang bukti yang disita antara lain 1.096 botol Anggur Api, 537 botol Vodka Robinson, 15 karton botol kosong, serta 32 karton botol Robinson siap isi. Polisi juga menemukan cukai palsu yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (TOP-01)