
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (15/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, dihadiri unsur pimpinan dewan, Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda.
Dalam sambutannya, Samsudin Seknun menyoroti pentingnya LKPJ sebagai mekanisme evaluasi atas kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebut, dokumen LKPJ 2024 telah diserahkan ke DPR Papua Barat pada 9 Juli 2025, berdasarkan surat tertanggal 30 Juni 2025.
Namun, Seknun mengakui bahwa penyampaian LKPJ ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
“Secara teknis, memang terjadi keterlambatan. Tapi dalam konteks Papua Barat, ini masih bisa dimaklumi karena adanya transisi kepemimpinan periode kedua yang baru berlangsung pada 2025”, ujar Seknun.
Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya perbaikan ke depan agar proses penyampaian LKPJ bisa lebih tepat waktu dan sesuai regulasi.
DPRP Papua Barat, lanjut Seknun tetap berkomitmen menelaah isi dokumen secara mendalam demi menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.
Dewan juga akan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) antara OPD dan alat kelengkapan dewan sebagai bagian dari proses pendalaman dokumen.
Hasil-hasil dari RDP tersebut akan dipadukan dengan temuan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh oleh para anggota dewan di lapangan.
“Semua informasi ini akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi yang kami tujukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan”, kata Seknun menutup sambutannya.
Rapat Paripurna ini menandai awal dari proses evaluasi LKPJ yang akan berlanjut dalam pembahasan-pembahasan teknis antar lembaga. (*)
Penulis : Rian Lahindah